Hukum

Dirjen HAM Minta Maaf Pada Pemilik Laundry Fresh

Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Mualimin Abdi/Foto: dok. kompas.com
Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Mualimin Abdi/Foto: dok. kompas.com

NUSANTARANEWS.CO – Direktur Jenderal (Dirjen) Hak Asasi Manusia (HAM) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Mualimin Abdi menyampaikan permintaan maaf atas pemberitaan yang menyebut bahwa dirinya telah menggugat pemilik Laundry Fresh dengan ganti rugi Rp 210 juta lantaran jas dan batik yang dicucinya susut.

“Saya atas nama pribadi dan keluarga mohon maaf atas pemberitaan yang sudah ramai kemarin, ” tuturnya dalam konferensi pers di Kantornya, Jakarta Selatan, Senin, (10/10).

Dia mengaku telah meminta stafnya untuk mencabut gugatan perdata yang telah diajukannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pencabutan gugatan tersebut lanjut dia telah dicabut usai sidang perdana tertanggal 5 Oktober 2016 digelar.

Selain itu dia juga mengaku sama sekali tidak bermaksud untuk memiskinkan dan merugikan siapapun atas gugatan yang dilayangkannya itu.

“Hanya saja untuk siapapun masyarakat yang dirugikan orang lain maka lakukan jalur hukum,” katanya.

Ditempat yang sama pemilik Laundry Fresh Budi Imam mengaku memang semoat terjadi perselisihan antar keduanya.

Baca Juga:  Oknum BPN Jakarta Timur Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Pembangunan RSPON

“Namun alhamdulillah cepat selesai dan setelah sidang dicabut gugatannya sudah saling memaafkan dan sepakat untuk tidak saling menyalahkan satu sama lain atas persoalan tersebut,” tutup Budi.

Sebagai informasi beberapa hari ini publik sempat dikejutkan dengan pengakuan seorang pemilik laundry kiloan yang digugat oleh Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM) Mualimin Abdi, SH. MH. Budi Imam, sang pemilik laundry kiloan sempat menjelaskan secara singkat kronologi dirinya hingga digugat oleh Dirjen HAM tersebut melalui Facebook-nya.

“Mohon doanya teman-teman besok tanggal 5 saya sidang di pengadilan digugat oleh Dirjen HAM Bpk Mualimin Abdi SH.MH, gara gara masalah laundri di tempat ane kurang rapi dan ada susut dikit. Padahal sudah ada ketentuan bila susut karena bahan di ganti 10x lipat dari tarif semua laundry. Begitu eh enggak mau malah minta ganti 210.000.000 yang 10 juta harga jas dan 200.000.000 in materil (engga bisa pake jas untuk acara kenegaraaan dan pernikahan dan acara lainnya),” tulis Budi Imam dalam akun FB-nya yang diunggah pada Selasa (4/10) lalu. (Restu)

Related Posts