Hukum

Dirjen Bea Cukai Bantah Kantornya Digeledah KPK

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Heru Pambudi membantah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantornya.

Kata dia, tim penyidik KPK datang hanya meminta data terkait sembilan importir daging. Data tersebut berhubungan dengan penyidikan yang melibatkan importir dan seorang hakim MK.

“Maksud kedatangannya untuk mendapatkan beberapa berkas atau dokumen impor atau softcopy-nya yang terkait dengan penyidikan yang melibatkan importir dan seorang hakim MK,” ujar Heru di Jakarta, Senin (6/3/2017).

“Pada prinsipnya Inspektorat Jenderal Bea Cukai sepenuhnya mendukung kegiatan KPK. Tadi kita melakukan koordinasi untuk pemenuhan dokumen-dokumen yang diminta untuk dikumpulkan,” lanjut dia.

Pengakuan tersebut berbeda dengan apa yang disampaikan oleh Juru Bicara (Jubir) KPK, Febri Diansyah. Febri berkata penggeledahan di Kantor Bea Cukai tersebut terkait kasus dugaan suap kepada Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar.

“Siang ini, KPK lakukan penggeledahan di kantor Bea Cukai Pusat di Rawamangun terkait penyidikan kasus indikasi suap terhadap Hakim MK, PAK (Patrialis Akbar),” ujar Febri secara terpisah.

Baca Juga:  Satgas Catur BAIS TNI dan Tim Gabungan Sukses Gagalkan Pemyelundupan Ribuan Kaleng Miras Dari Malaysia

Dalam kasus ini, KPK telah resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka. Empat orang tersangka tersebut yakni Hakim MK nonaktif Patrialis Akbar sebagai penerima suap, Kamaludin, sebagai perantara suap, dan pengusaha import daging, Basuki Hariman beserta sekretarisnya, NG Fenny.

Mereka diduga melakukan kongkalikong untuk memuluskan Judical Review ‎Undang-Undang nomor 41 tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan. Diduga, pemulusan Judicial Review tersebut untuk melancarkan bisnis daging import Basuki Hariman.

Selain mengamankan empat tersangka, Tim Satgas KPK juga berhasil menyita beberapa alat bukti hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, 25 Januari 2017 di tiga lokasi berbeda di kawasan Jakarta.

Barang bukti tersebut yakni dokumen pembukuan perusahaan milik Basuki Hariman, voucher pembelian mata uang asing, dan draft putusan perkara nomor 129.

Atas perbuatannya, Patrialis dan Kamaludin disangkakan melanggar Pasal 12c atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 ‎Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) seperti diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:  Bocor! PWI Pusat Minta Ilham Bintang dan Timbo Siahaan Diberikan Peringatan Keras

Adapun kepada Basuki dan Fenny yang diduga sebagai pihak pemberi suap, KPK menjerat dengan Pasal 6 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pemberantasan Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Reporter: Restu Fadilah

Related Posts

1 of 584