Hukum

Direktur PT SMS Segera Dimeja Hijaukan

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Direktur PT SMS, Jhani Wijaya tak lama lagi duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Hal itu menyusul telah rampungnya proses penyidikan kasus dugaan suap terkait proyek-proyek di lingkungan Pemprov Bengkulu TA 2017.

Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah mengatakan, pihaknya telah melakukan pelimpahan tahap dua atau melimpahkan berkas penyidikan, barang bukti dan tersangka Jhani ke tahap penuntutan. Dengan pelimpahan ini, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK memiliki waktu setidaknya 14 hari untuk menyusun surat dakwaan terhadap Jhani.

“Terhadap tersangka lainnya, yang diduga sebagai pemberi, yaitu JHW (Direktur PT SMS), hari ini telah dilakukan pelimpahan tahap 2 dari penyidik kepada penuntut umum,” ujar Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (16/8/2017).

Surat dakwaan itu, nantinya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bengkulu untuk disidangkan. Karenanya KPK menitipkan penahanan Jhani ke Rutan Klas II A Bengkulu untuk kepentingan persidangan tersebut.

“Yang bersangkutan hari ini diberangkatkan ke Bengkulu untuk dititipkan penahanan di Rutan Klas IIA Bengkulu menunggu persidangan yang rencanya akan digelar di Pengadilan Tipikor Bengkulu,” pungkasnya.

Baca Juga:  Bagai Penculik Profesional, Sekelompok Oknum Polairud Bali Minta Tebusan 90 Juta

Jhani diduga telah menyuap Gubernur Bengkulu M Ridwan terkait sejumlah proyek yang dimenangkan oleh PT SMS di Provinsi Bengkulu. Proyek tersebut adalah proyek pembangunan/peningkatan jalan TES-Muara Aman Kabupaten Rejang Lebong senilai Rp 37 miliar, dan proyek pembangunan/peningkatan jalan Curuk Air Dingin Kabupaten Rejang Lebong senilai Rp 16 miliar.

Akibat perbuatannya itu, ia diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tipikor sebagaimana diubah Undang-undang 20 2001 jo pasal 55 juta ayat 1 ke 1 KUHP.

Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Eriec Dieda

Related Posts