Berita UtamaPolitik

Direktur CISS Menilai Kebijakan Luhut Bisa Timbulkan Ancaman Politik

Direktur Eksekutif CISS Dharin La Ode. Foto Dok. Pribadi
Direktur Eksekutif CISS Dahrin La Ode. Foto Dok. Pribadi

NUSANTARANEWS.CO – Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan Kamis (12/1) mengakui jika para investor asing bebas mengusulkan nama untuk pulau tak bernama di Indonesia. Untuk melegalkannya ada prosedur yakni ke Mendagri terus didaftarkan ke Menlu. Dari Menlu, lanjut Luhut pengusulan nama ini selanjutnya disampaikan ke PBB untuk disetujui.

Merespon hal tersebut, Direktur Eksekutif Center Institute of Strategic Studies (CISS) Dahrin La Ode menegaskan bahwa tidak ada kata kompromi soal hukum. Baginya penamaan pulau-pulau terluar di Indonesia merupakan hak prirogratif masyarakat pribumi dan negara, yang tak tak bisa ditawar.

Ndak usah belok-belok. Untuk urusan hukum itu tidak usah pake belok-belok. Hukum itu setiap ucapan dan tindakannya itu bersifat lugu. Jadi kalau pulau-pulau terluar itu adalah di bawah kekuatan pribumi, maka seyogyanya lah yang memberi nama adalah pribumi. Dan itu yang disebut legal,” tegasnya, Jum’at (13/1/2017).

Menurut Direktur CISS ini, wacana Luhut Pandjaitan yang hendak memberikan kebebasan terhadap investor asing tersebut justru hanya akan menimbulkan dampak negatif sekaligus ancaman terhadap dinamika politik dalam negeri.

Baca Juga:  Polisi Pamekasan dan LSM Gapura Door To Door Berbagi Bansos Menjelang Bulan Puasa

“Kebijakan itu akan berdampak negatif terhadap dinamika politik dalam negeri, kalau itu (red-kebebasan investor asing) dilakukan oleh Luhut Binsar Pandjaitan. Saya tidak tahu latar belakang pemikiran beliau. Tapi, pulau-pulau itu adalah satu kesatuan pulau di Nusantara. Dan itu merupakan bagian dari kedaulatan negara NKRI,” ungkapnya.

Baca:

Merujuk pada kedaulatan tersebut, dirinya menilai tidak boleh bangsa lain diizinkan atau dengan tidak seizin memberikan nama atau menduduki atau mengusahakan pulau-pulau tersebut.

“Harus bangsa sendiri dan harus pribumi, hukumnya wajib itu. Mengapa saya katakan demikian? Pribumi ini kan orang yang pertama menduduki Nusantara. Dalam prinsip hukum yang berlaku di Internasional adalah first stand first righ. Jadi yang datang pertama adalah yang berkuasa. Artinya kalau pribumi sudah ada di situ duluan, maka haram hukumnya bagi bangsa lain untuk memberi nama pulau-pulau tersebut,” beber pria bernama lengkap Muhammad Dahrin La Ode tersebut. (Romandhon)

Related Posts

1 of 430