NUSANTARANEWS.CO – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami perkara penerimaan dan pemberian hadiah atau janji terkait perkara pencabulan Saipul Jamil di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Kali ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Dolly Siregar. Dolly akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk Rohadi yang sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini.
Dolly dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas Rohadi. Dolly diduga ada kterkaitannya dengan kasus tersebut sebab Dolly merupakan Panitera Pengganti yang ditunjuk oleh Rina Pertiwi untuk menangani kasus pencabulan Saipul Jamil. Bahkan kabarnya Dolly tak pernah sekalipun absen saat persidangan.
Berdasarkan agenda pemeriksaan yang dirilis Biro Humas KPK, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua PN Jakarta Utara Lilik Mulyadi. Berbeda dengan Dolly yang belum menampakan batang hidungnya, Lilik justru telah tiba terlebih dahulu. Lilik akan diperiksa dalamkapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Samsul Hidyatullah (SH).
Sebelum menuju ruang pemeriksaan, Lilik sedikit memberikan keterangannya kepada awak media. “Saya waktu itu sudah bukan Ketua PN Jakut sebenarnya, tapi diperiksa sebagai kapasitas waktu itu masih Ketua. Sebenarnya, waktu perkara diputus saya bukan ketua PN, saya sudah sebagai hakim tinggi. Sebab perkara diputus 14 juni, saya per 3 juni bukan Ketua PN Jakarta Utara lagi,” jelasnya di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/8/2016).
Dirinya juga memastikan tidak tahu menahu perihal adanya uang suap yang mengalir dari Saipul Jamil kepada Hakim atau jaksa yang menangani kasus tersebut. “Tidak tahu saya kalau masalah itu, Sejak 1 Maret 2016 sudah di Lemhanas saya sanpai dengan 31 September 2016 selesai,” katanya.
Perihal Rohadi, dirinya mengaku mengenalnya. Namun perkenalan tersebut diklaimnya hanya sebatas perkenalan antar atasan dan bawahan.(restu/red-01)