EkonomiPolitik

Dinilai Importasi Cangkul Kurang Tepat, Ini Jawaban Menteri Perindustrian

NUSANTARANEWS.CO – Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto menyikapi pemberitaan importasi cangkul ke China yang dinilai kurang tepat dan mengecewakan. Karena itu, Menperin menegaskan, industri nasional siap memenuhi kebutuhan cangkul di dalam negeri yang mencapai 10 juta unit per tahun. Maka kapasitas produksi dan akses bahan baku yang lebih mudah perlu ditingkatkan.

“Kami tengah upayakan agar tidak ada impor lagi. Krakatau Steel sudah bisa produksi bahan bakunya, sedangkan Barata sudah bisa bikin cangkulnya, begitu pula industri kecil dan menengah (IKM) kita,” ujar Menperin di Jakarta, Senin (31/10).

Adanya impor cangkul, kata Airlangga, karena permintaan yang cukup tinggi dari dalam negeri sejak Januari 2016. Dimana kebutuhan cangkul nasional rata-rata sebesar 10 juta unit per tahun dan belum sepenuhnya dapat dipenuhi oleh industri dalam negeri. Tingginya kebutuhan cangkul nasional tersebut, lanjut Menperin, membuat jumlah impor sebanyak 86.000 buah, terbilang sedikit dibandingkan permintaan pasar lokal.

Baca Juga:  Sekda Nunukan Hadiri Sosialisasi dan Literasi Keuangan Bankaltimtara dan OJK di Krayan

“Cangkul sudah bisa diproduksi industri kita dan selama ini sebagian besar dihasilkan dari dalam negeri. Memang kemarin ada impor, tetapi jumlahnya sangat kecil,” tutur Airlangga.

Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian I Gusti Putu Suryawirawan mengatakan, berdasarkan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No 230 tahun 1997 tentang Barang yang Diatur Tata Niaga Impornya, Pemerintah hanya memberikan izin impor cangkul kepada BUMN.

“Untuk tahun 2016, Kementerian Perdagangan memberikan izin impor kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia pada bulan Juni 2016 dan berakhir pada Desember 2016,” jelasnya.

Menurut Putu, saat ini Kemenperin dan Kemendag sedang menyiapkan skema penugasan kepada tiga BUMN untuk memenuhi kebutuhan cangkul nasional dengan melibatkan IKM. Ketiga BUMN tersebut, yaitu PT Krakatau Steel, PT Boma Bisma Indra, dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), diminta untuk segera melaksanakan tugas dengan memaksimalkan peran IKM dalam memproduksi cangkul.

Putu menambahkan, industri besar di dalam negeri mampu memproduksi 700 ribu cangkul per tahun. Selain itu, terdapat 2.000 IKM yang turut memproduksi cangkul dan tersebar di 12 sentra.

Baca Juga:  Peduli Sesama, Mahasiswa Insuri Ponorogo Bagikan Beras Untuk Warga Desa Ronosentanan

“Koordinasi dengan Kemendag sangat erat. Ada proses enam bulan untuk menghitung dan memberikan izin impor. Itu dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi dari Kemenperin dengan waktu dan jumlah yang ditentukan,” paparnya.

Sementara itu, Kepala Badan Penelitian dan Pengkajian Industri (BPPI) Kemenperin Haris Munandar menyampaikan, industri dalam negeri saat ini mampu memenuhi sebagian besar kebutuhan cangkul nasional yang telah memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).

“SNI cangkul memang masih bersifat sukarela. Kami sudah punya standar mutu yang diterapkan kepada produsen cangkul di dalam negeri,” jelasnya. (Kiana/red-02)

Related Posts

1 of 7