EkonomiPolitik

Dikomplain UMKM, Kemenkeu Akan Tinjau Ulang PMK 118

NUSANTARANEWS.CO – Prosedur pelaksanaan program pengampunan pajak alias Tax Amnesty mendapatkan komplen dari sejumlah pelaku usaha khususnya pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Komplennya lebih kepada prosedur dan tata cara yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118.

Perihal tersebut, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan meresponnya dengan baik. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Kemenkeu, Hestu Yoga Saksama berterimakasih atas masukan yang diberikan oleh Arwan Simanjuntak yang menjadi perwakilan UMKM dalam menyuarakan keluhannya di sebuah diskusi publik bertema “Geger Tax Amnesty”, Jakarta Pusat.

“Kami berterimakasih kepada pak Arwan atas masukannya,” kata Yoga.

Ditekahui dalam komplenannya, Arwan meminta agar pemerintah merevisi PMK 118 yang dianggap menyulitkan para UMKM. Perihal tersebut pihaknya akan berjanji akan melakukan peninjauan kembali.

“Perbaikan akan dilakukan guna mempermudah masyarakat wajib pajak terutama UMKM untuk mendapatkan haknya mengikuti Amnesty ini,” tandasnya. (Restu)

Related Posts

1 of 14