Hukum

Dijadwal Ulang, Miryam Haryani Diminta Jujur

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah mengimbau Politisi Partai Hanura, Miryam S Haryani untuk kooperatif hadir saat dijadwalkan diperiksa sebagai saksi oleh Jaksa KPK dalam persidangan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Miryam juga diminta untuk berkata jujur saat memberikan kesaksian di muka sidang. Pasalnya sebagai saksi, Miryam disumpah, artinya ia memiliki kewajiban untuk berkata jujur.

“Kami harap dia (Miryam S Haryani) datang berikan keterangan sebenarnya. Ada satu kesempatan Miryam bicara jujur,” ujar Febri saat dikonfirmasi, di Jakarta, Kamis, (30/3/2017).

Miryam seyogyanya dikonfrontir dengan tiga penyidik KPK yang diantaranya Novel Baswedan, Ambarita Damanik, serta M Irwan Santoso terkait Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dia selama penyidikan pada Senin, (27/3/2017) lalu. Namun karena tengah sakit, Miryam batal bersaksi dimuka sidang.

Akhirnya Jaksa KPK, Majelis Hakim, serta pengacara dua terdakwa sepakat untuk menghadirkan Miryam hari ini, Kamis, (30/3/2017).

Baca Juga:  Komplotan Oknum Koruptor di PWI Segera Dilaporkan ke APH, Wilson Lalengke Minta Hendry dan Sayid Dicekal

Selain Miryam, Jaksa juga memanggil enam saksi lainnya. Mereka diantaranya Gubernur Jawa Tengah (Jateng); Ganjar Pranowo, Anggota Fraksi Partai Demokrat; Khatibul Umam Wiranu, Anggota Fraksi Partai Golkar; Agun Gunandjar Sudarsa, Mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat; Jafar Hafsah, PNS Ditjen Dukcapil Kemendagri; Dian Hasanah, serta Gubernur Bank Indonesia (BI), Agus Martowardojo. Berbeda dengan Miryam, ke-enam saksi ini hanya akan memberikan kesaksian.

Reporter: Restu Fadilah

EDitor: Achmad Sulaiman

Related Posts

1 of 91