Hukum

Dicokok KPK, Patrialis Akbar Dianggap Merobohkan Dasar Negara

NUSANTARANEWS.CO – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Syaiful Bahri Ruray mengaku kaget dan menyesalkan masih ada hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang tertangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Menurutnya, tindakan yang dilakukan Patrialis Akbar merupakan upaya untuk merobohkan dasar negara. Pasalnya, ia sudah mengotak-atik norma fundamental atau dasar sebuah negara yang seharusnya tidak bisa diganggu gugat.

“Konstitusi itu adalah segalanya, dan harus ada penjaganya, tidak boleh diotak-atik. Kalau penjaga konstitusi itu digoyang, berarti kita merombak dasar bernegara, norma fundamental. Dan ini sedang dirobohkan oleh Patrialis,” cetusnya dalam diskusi publik bertajuk Lagi Korupsi di MK, di Gado-Gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (28/1/2017).

Lebih lanjut Ia mengatakan, apa yang dilakukan oleh Patrialis itu sangat membahayakan bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Apalagi, saat ini Indonesia sudah masuk dalam dua karakter yang dapat dikatakan sebagai negara gagal.

Baca Juga:  Bagai Penculik Profesional, Sekelompok Oknum Polairud Bali Minta Tebusan 90 Juta

“Kalau Konstitusi itu diobok-obok, sangat berbahaya, bahaya sekali,” tegasnya kembali.

Sebelumnya, KPK menangkap Patrialis, bekas politikus Partai Amanat Nasional (PAN), karena diduga telah menerima suap dari pengusaha impor Basuki Hariman Sin$ 200.000. Pemberian duit itu bertujuan untuk menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang diajukan oleh Teguh Boediono dan kawan-kawan.

Jika judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dikabulkan hakim konstitusi, maka keuntungannya dalam bisnis impor daging akan berkurang. Berdasarkan catatan Nusantaranews penangkapan hakim MK ini adalah kali kedua. Sebelumnya, pada 2013, Akil Mochtar yang ketika itu menjabat sebagai Ketua MK dicokok KPK.

Adapun sejauh ini terkait kasua Patrialis, MK telah menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) MK menyetujui pembentukan Majelis Kehormatan MK (MKMK). Pembentukan MKMK diusulkan Dewan Etik MK yang mengadakan pemeriksaan internal sejak kemarin. (Restu)

Related Posts

1 of 592