Terbaru

Dicabut Hak Politiknya, Politisi PAN: Saya Apresiasi KPK

Politisi PAN Andi Taufan Saat Sidang di KPK/Foto Fadilah/NUSANTARAnews
Politisi PAN Andi Taufan Saat Sidang di KPK/Foto Fadilah/Nusantaranews

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Andi Taufan Tiro, Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ditemui usai persidangan mengaku mengapresiasi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadapnya. Termasuk pidana tambahan berupa pencabutan hak politiknya.

“Saya menyerahkan semuanya, saya tentu mengapresiasi apa yang dituntut oleh JPU. Mudah-mudahan (tuntutan berupa pencabutan politik) itu yang adil buat saya,” ucap dia di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (29/3/2017).

Diketahui pada persidangan hari ini, JPU KPK menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik terhadap terdakwa Andi Taufan Tiro. “Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan, mencabut hak terdakwa menduduki jabatan publik, 5 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok,” demikian disampaikan jaksa Abdul Basyir.

Menurut jaksa, dalam persidangan terungkap bahwa uang suap sebesar Rp 7,4 miliar yang diterima Andi, digunakan untuk membiayai kepentingan pribadi. Misalnya, untuk berlibur ke Eropa, pergi umroh, dan membiayai operasional politik.

Baca Juga:  Bupati Nunukan dan OPD Berburu Takjil di Bazar Ramadhan

Jaksa bilang, penggunaan uang hasil kejahatan untuk kegiatan politik adalah bentuk perbuatan yang merusak tata kelola pemerintahan yang baik. Padahal, menurut hakikatnya, politik adalah salah satu tujuan bernegara.

Karenanya, untuk menghindari negara dikelola oleh pejabat publik yang menyalahgunakan wewenang, maka diperlukan pencabutan hak politik.

Dikatakan Jaksa, pidana tambahan itu juga bertujuan untuk melindungi publik atau masyarakat dari fakta, informasi atau persepsi yang salah tentang calon pemimpin yang akan dipilih. Ketentuan itu sebagaimana tercantum dalam Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 35 ayat 1 KUHP.

Reporter: Restu Fadilah

Related Posts

1 of 207