EkonomiHukum

Dianggap Buat Kebijakan Tak Sesuai, Jokowi Digugat Petani Sawit

NUSANTARANEWS.CO – Dianggap tak sesuai dalam membuat peraturan tentang pungutan dana hasil perkebunan yang diambil dari hasil pungutan ekspor hasil turunan perkebunan seperti CPO, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendapat gugatan dari para petani sawit.

Dimana diamanatkan dalam UU perkebunan No 39 tahun 2014 dalam Pasal 93 ayat 4 UU Perkebunan yang membatasi penggunaan dana untuk “Pengembangan sumber daya manusia, penelitian dan pengembangan, promosi perkebunan, peremajaan tanaman perkebunan, dan/atau sarana prasarana perkebunan”.

Kemudian diturunkannya PP 24 tahun 2015 sebagai pengaturan dari pasal 93 Ayat 4 UU No 39 tahun 2014 tentang perkebunan, dimana PP 24 tersebut tidak sesuai dan melampaui isi dari pasal 93 UU perkebunan. Dimana penggunaan penghimpunan dana perkebunan digunakan untuk mensubsidi produksi biodiesel seperti yang tertera dalam Pasal 9 ayat 2 huruf b Peraturan Pemerintah no 24 tahun yaitu untuk kebutuhan pangan, bahan bakar nabati (biofuel) dan hilirisasi industri perkebunan.

“Uji Materi PP 24 tahun 2015 sudah didaftarkan hari Jumat tanggal 24 November 2015 lalu di Mahkamah Agung, atas nama pengugat Hermansyah CS petani sawit dan tergugat Presiden Joko Widodo,” kata Ketua Umum Asosiasi Petani Plasma Kelapa Sawit Indoneaia, MA. Muhamadyah Senin (28/11/2016).

Baca Juga:  Pemkab Pamekasan Gelar Gebyar Bazar Ramadhan Sebagai Penggerak Ekonomi Masyarakat

Menurutnya ini merupakan bukti jika pemerintahan telah melakukan pelanggaran administratif. Bagaimana terpercaya, lanjut Muhamadiyah, kalau pemerintah telah membuat kebijakan yang justru merugikan petani sawit.

“Kebijakan ini justru memperkaya konglomerat sawit produsen biodiesel, yang juga memiliki kebun dan pabrik kelapa sawit, yang lebih sedikit dikenakan pungutan dana kebun tapi lebih banyak menikmati subsidi biodiesel dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit,” ungkapnya.

Baginya tidak benar jika dana hasil perkebunan untuk kemudahan replanting kebun petani, dan untuk disubsidi program replanting pada petani sawit. (Adhon/Red)

Related Posts

1 of 3