Hukum

Di Sidang, Patrialis Akbar Siap Buka-bukaan

Mantan Hakim MK, Patrialis Akbar datang ke KPK/Foto: Restu Fadilah/Nusantaranews

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar akan segera duduk di kursi pesakitan. Pasalnya, penyidik KPK telah melakukan pelimpahan berkas untuk kasus Patrialis ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Patrialis mengaku akan buka-bukaan di persidangan nanti. Sebab, membuka fakta-fakta di persidangan adalah sebuah kewajiban paling penting yang harus dilakukannya.

“Harus (membuka fakta) itu yang paling penting,” ujarnya di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (24/5/2017).

Sementara itu terkait apa saja yang akan dibuka olehnya dalam persidangan nanti, Patrialis masih belum mau membeberkannya. Ia hanya menyebut bahwa pihaknya telah mempersiapkan semuanya berdasarkan sejumlah fakta yang dimiliki.

“Tentu saya mempersiapkan diri sepenuh hati sesuai dengan fakta-fakta saya miliki,” katanya.

Diketahui, nama Patrialis tidak tercantum dalam agenda pemeriksaan KPK hari ini. Bahkan berkasnya telah dinyatakan P21 alias lengkap. Lantas terkait hal apalagi Patrialis ke KPK?

Ia menyebut bahwa kedatangannya ke KPK untuk memenuhi panggilan KPK dalam rangka koordinasi bersama JPU.

Baca Juga:  Polres Pamekasan Sukses Kembalikan 15 Sepeda Motor Curian kepada Pemiliknya: Respons Cepat dalam Penanganan Kasus Curanmor

“Saya ke sini mau koordinasi sama JPU, saya ingin menyampaikan ketika saya dilakukan pemeriksaan penyidikan disini, saya bangga dengan penyidik bagus semua profesional. Mereka tidak pernah menekan, mereka bekerja dengan baik hak-hak saya dipenuhi  oleh penyidik,” pungkasnya.

Sebagai informasi, dalam kasus ini KPK telah resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka. Empat orang tersangka tersebut yakni Hakim MK non-aktif Patrialis Akbar sebagai penerima suap, Kamaludin, sebagai perantara suap, dan pengusaha impor daging, Basuki Hariman beserta sekretarisnya, NG Fenny.

Mereka diduga melakukan kongkalikong untuk memuluskan Judical Review ‎Undang-Undang nomor 41 tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan. Diduga, pemulusan Judicial Review tersebut untuk melancarkan bisnis daging impor Basuki Hariman.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan aksi Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan tim satgas KPK pada 25 Januari 2017 silam. Dalam aksinya itu, KPK berhasil menyita sejumlah alat bukti berupa dokumen pembukuan perusahaan milik Basuki Hariman, voucher pembelian mata uang asing, dan draft putusan perkara nomor 129.

Baca Juga:  KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tersangka Korupsi, AMI Gelar Santunan Anak Yatim

Atas perbuatannya, Patrialis dan Kamaludin disangkakan melanggar Pasal 12c atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 ‎Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) seperti diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun kepada Basuki dan Fenny yang diduga sebagai pihak pemberi suap, KPK menjerat dengan Pasal 6 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pemberantasan Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 205