Politik

Demokrat Minta Polisi Respon Soal Rekaman Ahok

NUSANTARANEWS.CO – Pernyataan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat persidangan ke-8 kasus penistaan agama, tidak hanya menyisakan masalah kecaman dari berbagai kalangan. Tetapi, ucapannya mengenai kepemilikan rekaman percakapan antara Ketua MUI KH Ma’ruf Amin dengan Ketua Umum DPP Demokrat turut menjadi catatan.

Karena itu, Wakil Ketua Dewan Pembina DPP Demokrat Agus Hermanto meminta respon polisi mengusut asal rekaman yang diklaim Ahok. Pasalnya, Ahok tidak memiliki syarat kewenangan merekam percakapan pribadi pihak lain.

“Apa yang dilakukan Ahok ini suatu pelanggaran UU ITE, karena itu mempunyai rekaman,” ujar Agus di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (2/2/2017).

Agus mengatakan polisi tidak perlu menunggu laporan dari masayarakat untuk menindaklanjuti pelanggaran terkait. Ia mendesak aparat segera melakukan proses hukum demi tegaknya keadilan.

“Pelanggaran ini bukan delik aduan karena itu aparat hukum bisa langsung memproses,” ungkapnya.

Seperti diketahui, terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (ahok) keberatan dengan keterangan terkait pertemuan Ketua MUI Makruf Amin. pasangan calon gubernur DKI nomor urut 1 Agus Yudhoyono-Sylviana Murni.

Baca Juga:  Bupati Nunukan dan Forkopimda Pantau Langsung Proses Pemilu 2024

Ahok menilai Makruf merupakan saksi yang tendensinya sebagai pendukung pasangan calon gubernur DKI nomor urut 1 Agus Yudhoyono-Sylviana Murni. Ahok mengaku memiliki rekaman percakapan antara Ma’ruf dengan SBY.

Makruf sendiri merupakan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan kedelapan terdakwa di Auditorium Kementan, Selasa (30/1/20017).

Dalam hal itu, Ahok juga menuding Makruf Amin menyembunyikan latar belakangnya yang pernah menjabat Wantimpres era presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Bahkan Ahok menegaskan siap membeberkan bukti rekaman atas tudingannya itu.

Tidak hanya itu, Ahok mengancam Makruf akan dipolisikan dengan dugaan berbohong didepan hakim. (Hatiem)

Related Posts

1 of 62