Peristiwa

Demi Cinta, LBH Masyarakat: Kasus Ganja FAS Harus Dijadikan Momentum Introspeksi

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat mengaku prihatin dengan rangkaian peristiwa yang harus dihadapi oleh Fidelis Ari Sudarwoto (FAS) dan keluarga. LBH Masyarakat juga menyampaikan belasungkawa yang paling dalam atas berpulangnya Yeni Riawati (YR), istri dari FAS.

Berawal dari divonisnya YR dengan penyakit Syringomyelia, sebuah situasi di mana ada kista di sumsum tulang belakang. Kista ini dapat mengembang dan memanjang sedemikian rupa hingga akhirnya dapat mengganggu banyak bentuk aktivitas, misalnya kesulitan untuk tidur, makan dan minum, ekskresi, rasa sakit yang luar biasa, sulit berinteraksi dan lain-lain.

Begitu dahsyatnya situasi yang harus mereka hadapi. Telah dicoba pula berbagai perawatan konvensional dan alternatif. Sempat juga ada keinginan untuk membawa YR ke luar Kalimantan untuk berobat. Namun kondisi YR saat itu tidak memungkinkan untuk melakukan perjalanan jauh.

Dalam keputusasaan, Analis Kebijakan Narkotika LBH Masyarakat Yohan Misero, mengungkapkan bahwa harapan itu muncul dari sebuah tanaman yang di Indonesia dikategorikan sebagai narkotika golongan I, yakni Ganja. Ekstrak ganja datang sebagai suatu kemungkinan yang patut dicoba untuk memperpanjang kehidupan istri FAS.

“Mari letakkan posisi kita sebagai seseorang yang sedang memperjuangkan nyawa teman hidup. Tempatkan diri kita pada seseorang yang berusaha untuk mempertahankan sosok seorang ibu dalam kehidupan anak-anak kita. Pemanfaatan ganja untuk kepentingan kesehatan Ibu YR ini yang kemudian membuat Saudara FAS ditahan hingga hari ini,” ungkapnya seperti dikutip dari siaran pers yang diterima Nusantaranews, Jakarta, Minggu (2/4/2017).

Menurut Yohan, ada beberapa hal yang patut dipikirkan terkait kasus tersebut. Pertama, Undang-Undang (UU) Narkotika memang sebenarnya tidak mengakomodir penggunaan ganja untuk tujuan medis. Namun bukan berarti hal ini tepat, justru ketentuan ini patut ditinjau ulang. Pasal 8 UU Narkotika melarang pemanfaatan narkotika golongan I untuk kesehatan. Namun, Pasal 8 ini pun tidak seirama dengan Pasal 7 UU Narkotika yang mengunci pemanfaatan narkotika hanya untuk kesehatan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek). Pada realitanya, golongan I tidak boleh digunakan untuk kesehatan. Upaya riset terhadap zat dan tanaman di golongan I tidak mudah mendapatkan persetujuan.

Baca Juga:  Rawan Timbulkan Bencana di Jawa Timur, Inilah Yang Dilakukan Jika Musim La Nina

“UU Narkotika tidak seharusnya melarang pemanfaatan zat atau tanaman apa pun untuk kesehatan. Berikan kesempatan pada penelitian untuk membuktikan manfaat zat atau tanaman tersebut untuk kemanusiaan. Berikan kesempatan juga untuk anak-anak muda Indonesia membuktikan bahwa apa yang tumbuh di tanah yang ia cintai, dapat berguna untuk banyak orang. Ilmu pengetahuan sudah sedemikian maju sehingga dampak buruk dari suatu zat, jika ada, dapat dihilangkan dan di saat yang sama mempertahankan sifat baik daripada zat tersebut. Percayalah bahwa ilmuwan-ilmuwan kita mampu untuk itu dan percayalah bahwa Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dapat kita andalkan untuk mengawasi proses itu,” ujarnya.

Kedua, lanjut Yohan, terkait pemenuhan hak, yakni hak atas kesehatan adalah sesuatu yang dijamin oleh Konstitusi, UU HAM, dan Kovenan Ekosob yang sudah diratifikasi Indonesia. Prinsipnya, hak atas kesehatan adalah hak semua orang dan Pemerintah sudah seharusnya memenuhinya. Salah satu aspek pemenuhan hak atas kesehatan adalah availibility (ketersediaan) serta accesibility (keterjangkauan).

Baca Juga:  Peduli Bencana, PJ Bupati Pamekasan Beri Bantuan Makanan kepada Korban Banjir

Oleh karena itu, Yohan mengatakan, momentum ini dapat dijadikan oleh Pemerintah sebagai kesempatan untuk mulai merumuskan ulang kebijakannya. Agar ke depan, bagi seluruh rakyat Indonesia terjamin ketersediaan dan keterjangkauan akan hak atas kesehatan, termasuk di dalamnya akses terhadap narkotika golongan I di mana ganja masuk di dalamnya. “Cukup satu Ibu YR, jangan biarkan ada anak bangsa lagi yang hilang karena kita tak mau memberikan kesempatan pada pengetahuan. Kita yakin Indonesia mampu lebih baik dari ini,” katanya penuh harap.

Yang ketiga, Yohan mennyebutkan, persoalan hukum FAS. Menurut Yohan, pihaknya menilai bahwa setelah merujuk pada fakta-fakta umum kasus ini, pasal yang paling mungkin dikenakan pada FAS adalah Pasal 111 UU Narkotika terkait penanaman dan pemeliharaan narkotika golongan I jenis tanaman. Ancaman pidana yang tertera pada ayat 2 pasal tersebut ialah seumur hidup.

Yohan menuturkan, ketika penegak hukum dalam hal ini Badan Nasional Narkotika (BNN) menganggap bahwa jika mereka tidak menyidik kasus ini maka mereka salah karena tidak turut dengan UU, namun bagi LBH Masyarakat anggapan tersebut tidak tepat. Penghentian penyidikan dapat dilakukan melalui Pasal 109 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Justru karena kasus ini sarat dengan nilai-nilai kemanusiaan, apabila kasus ini tetap diteruskan BNN atau Kejaksaan, dapat menampilkan wajah penegakan hukum yang tidak humanis.

“Ketika pidana dianggap sebagai sebuah upaya untuk mewujudkan keadilan di ranah publik, maka tidak tepat kemudian menempatkannya di sini karena tidak ada niat jahat apa pun pada kasus ini. Tidak adanya implikasi publik apa pun dari apa yang dilakukan Saudara FAS terhadap Ibu YR. Kasus ini adalah sebuah wujud cinta yang luar biasa indah. Justru situasi ini memburuk ketika hukum mengintervensi,” ujarnya.

Baca Juga:  Ar-Raudah sebagai Mercusuar TB Simatupang

Hal yang keempat, lanjut Yohan, perhatian pada situasi anak. Bahwa justru karena niat FAS untuk mempertahankan keluarganya, anaknya kini sebatang kara tanpa orang tua yang mendampinginya. Ibunya meninggal karena tak bisa mengakses obat yang ia butuhkan, ayahnya juga ditahan. Kesejahteraan, kesehatan, dan tumbuh kembang anak merupakan hal yang juga patut diperhatikan karena perlindungan anak pun merupakan aspek penting dalam segala kebijakan. Pemerintah mampu untuk menolong anak ini dengan merelakan FAS untuk tetap hadir di sisi anaknya.

Oleh karena itu, Yohan mengatakan, pihaknya memohon dengan segala kerendahan hati kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), DPR RI, Jaksa Agung, Kepala BNN, Kapolri, Menteri Kesehatan (Menkes), serta seluruh lembaga/kementerian yang berkaitan untuk mendorong penghentian penyidikan terhadap kasus FAS, membuka kesempatan bagi penelitian terhadap zat dan tanaman di golongan I narkotika, dengan menempatkan ganja sebagai prioritas dan meninjau ulang kebijakan narkotika untuk membuka akses dan menjamin ketersediaan narkotika golongan I, di mana ganja ada di dalamnya, bagi pemenuhan hak atas kesehatan rakyat Indonesia.

“Percayalah, penjara bukan solusi. Bukan hanya untuk keluarga Saudara FAS dan Ibu YR. Namun untuk kita semua, rakyat Indonesia,” ujarnya tegas. (DM)

Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 2