Berita UtamaPolitik

Demi Bangsa dan Negara, Rachmawati Bersedia Hadiri Undangan Demo 4 November

NUSANTARANEWS.CO – Agenda demo pada tanggal 4 November membuat sejumlah kalangan angkat bicara. Demo yang direncanakan diikuti puluhan ribu massa dari elemen ormas Islam itu diharap berlangsung damai, tertib dan sesuai dengan aturan berlaku.

Tidak hanya dari kalangan ormas, kabarnya beberapa anggota DPR RI seperti Fadli Zon dan Fahri Hamzah menyatakan akan hadir dalam demo, 4 November nanti. Bahkan, Rachmawati Soekarnoputri juga menyampaikan dirinya bersedia memenuhi undangan Habib Rizieq Syihab untuk hadir bersama FPI dan elemen lainnya pada 4 November nanti untuk berunjuk rasa menuntut Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) diusut atas kasus penistaan agama.

Rachmawati menyatakan kesediaannya itu setelah menemui Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu, di Markas FPI, Jl Petamburan 3, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (31/10/2016).

“Undangan beliau (Rizieq Syihab), juga saya bersedia hadir nanti tanggal 4 November, Insha Allah. Tapi intinya saya meminta apa yang kita lakukan ini demi bangsa dan negara ke depan,” terang Rachmawati usai pertemuan di Markas FPI kepada wartawan.

Baca Juga:  Menangkan Golkar dan Prabowo-Gibran di Jawa Timur, Sarmuji Layak Jadi Menteri

Kebersediaan Rachamawati untuk hadir karena bagi salah satu putri Presiden pertama RI Soekarno, tidak ada salahnya menyampaikan aspirasi yang disalurkan lewat demonstrasi simpatik. Dia pun memastikan bahwa demonstrasi 4 November nanti akan berlangsung sesuai aturan.

“Yang jelas tertib, simpatik. Dan saya kira tidak ada salahnya untuk kita bisa menyampaikan aspirasi kita,” ujar Rachmawati.

Bagi Rachmawati namanya hukum harus berjalan tanpa pandang bulu memroses siapapun juga, tak terkecuali Ahok yang diduga melakukan penistaan agama terkait pengutipan Surat Al Maidah ayat 51, Kitab Suci Alquran. Karena itu, Rachmawati ingin mendorong penegak hukum dan pemerintah untuk berlaku adil menyikapi hal tersebut lewat demonstrasi nanti.

“Siapa saja yang melakukan tindak pidana, misalnya penistaan terhadap agama, penistaan terhadap lambang-lambang negara harus diproses secara hukum,” katanya. (Kiana/red-02)

Related Posts

1 of 21