Hukum

Datangi Pengadilan Negeri, ACTA Ajukan Gugatan Ganti Rugi pada Ahok

NUSANTARANEWS.CO – Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) melalui wakil ketuanya, Y. Nurhayati Senin (5/11/2016) mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk daftarkan gugatan ganti rugi pada Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Dalam kasus ini, Y. Nurhayati yang bertindak selaku kuasa hukum Habib Novel Bamukmin sekaligus pelapor mengajukan gugatan. Adapun dasar gugatan, kata Nurhayati merujuk pada Pasal 98 KUHAP.

Ini menyusul pihaknya, yakni Habib Novel Bamukmin merasa dirugikan oleh pernyataan Ahok terkait Surat al-Maidah. Dirinya mengaku, kliennya merasa distigma sebagai pembohong oleh Ahok.

Nurhayati juga menambahkan bahwa kerugian yang diderita kliennya ini bersifat materiil dan juga immateriil (pencemaran nama baik).

“Kami berharap dengan penggabungan perkara perdata dan pidana ini, persidangan kasus Ahok bisa lebih transparan karena kami akan menjadi pihak yang juga bisa menghadirkan bukti, saksi dan ahli dalam perkara tersebut,” kata Nurhayati melaui siaran persnya di Jakarta.

Sebagaimana diketahui, lanut Nurhayati, saat ini publik cemas dan khawatir dengan kinerja pihak penegak hukum yang menangani kasus Ahok. Kecemasan itu, menyusul adanya kedekatan Ahok dengan pejabat-pejabat di institusi hukum.

Baca Juga:  Oknum Ketua JPKP Cilacap Ancam Wartawan, Ini Reaksi Ketum PPWI

Adapun tuntutan utama dalam gugatan kali ini adalah:

  1. Menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil kepada penggugat sebesar Rp. 204.000.000.
  2. Menghukum tergugat dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum, plus memasang iklan 1 halaman penuh di 9 surat kabar nasional. (Adhon/Emka)

Related Posts

1 of 446