Hukum

Dapat WTP, KPK Akui Ada Payment Illegal dalam Laporan Keuangannya

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo menegaskan bahwa lembaga yang dipimpinnya saat ini selalu mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Namun ia tak memungkiri jika ada sejumlah temuan dalam laporan keuangan lembaga tersebut.

“Temuan itu tidak materialis, semuanya pasti kecil-kecil contohnya seperti illegal payment,” ujar Agus usai melakukan pelantikan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis, (6/7/2017).

Kata Agus, ada dua temuan illegal payment yang ditemukan oleh BPK dalam laporan keuangan KPK. Pertama terkait gaji pimpinan lama yanh dibayarkan penuh padahal tugasnya itu sudah berakhir tengah bulan.

“Hal itu dipermasalahkan oleh BPK,” katanya.

Illegal payment yang lain lanjut Agus adalah mengenai bantuan kepada penyidik KPK Novel Baswedan dan Pimpinan KPK Abraham Samad. Saat itu mereka sedang menghadapi masalah hukum.

“Itu menurut BPK mereka (Novel dan Abraham) waktu permasalahan hukumnya sendiri pada waktu belum bekerja di KPK. Tapi kemudian pertanyaan kitakan kalau dia tidak menjabat apa itu dipermasalahkan,” jelasnya.

Baca Juga:  Terkait Kasus Bimo Intimidasi Wartawan, Kabid Irba Dinas PSDA Cilacap Bantah Terlibat

Adapun sejumlah hal tersebut telah dimasukan kedalam rekomendasi saat BPK memberikan opini WTP. Kemudian rekomendasi tersebut pun ditindaklanjuti demi perbaikan KPK kedepan.

Atas dasar itu, ia menegaskan kembali bahwa pansus hak angket dari DPR RI yang ditujukan kepada KPK sangatlah tidak tepat.

Sebagai informasi, BPK dan Pansus Angket KPK telah melakukan pertemuan tertutup selama kurang lebih 3 jam pada Rabu, (4/7/2017) kemarin. Hasilnya, BPK menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) terhadap laporan keuangan KPK dari tahun 2006-2016 ke pansus angket bentukan DPR RI.

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 21