Hukum

Dapat SP2 Dari Agus Rahardjo, Ini Kata Novel Baswesan

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan tidak mengamini namun juga tak menbantah mendapatkan surat peringatan (SP) 2 dari pimpinan KPK. Namun terkait SP2 tersebut, Novel meminta agar awak media langsung mengkonfirmasinya kepada pimpinan.

“Saya mau konsen bekerja, silahkan tanya ke pimpinan,” ujar Novel di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, (27/3/2017).

Berdasarkan informasi yang didapat, Novel Baswedan telah mendapat SP2 dari Ketua KPK Agus Rahardjo. SP2 itu diterbitkan untuk Novel dalam kapasitas sebagai Ketua Wadah Pegawai (WP) setelah dia keberatan dengan keinginan Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman terkait rekrutmen penyidik.

Berdasarkan informasi Aris Budiman mengirimkan nota dinas kepada pimpinan KPK yang meminta perwira tinggi dari Polri untuk dijadikan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) penyidikan. Namun Novel melakuan keberatan.

Ada tiga poin yang dinyatakan keberatan Novel. Pertama, meminta perwira tinggi Polri sebagai Kasatgas Penyidikan di KPK tidak sesuai dengan prosedur yang seharusnya. Kedua, Wadah Pegawai mengkhawatirkan integritas perwira yang direkrut tanpa prosedur reguler.

Baca Juga:  Korban Soegiharto Sebut Terdakwa Rudy D. Muliadi Bohongi Majelis Hakim dan JPU

Ketiga, masih banyak penyidik di internal KPK yang dianggap memiliki kapasitas dan kapabilitas untuk menjadi Kasatgas Penyidikan, sehingga diharapkan rekrutmen dilakukan dari internal terlebih dahulu.

Atas tindakan itu, pimpinan KPK memutuskan bahwa Novel melakukan pelanggaran sedang yaitu menghambat pelaksanaan tugas dan melakukan perbuatan yang bersifat keberpihakan. Ketentuan mengenai pelanggaran itu diatur dalam Pasal 7 huruf f dan g Peraturan Nomor 10/2016 tentang Disiplin Pegawai dan Penasihat KPK.

Reporter: Restu Fadilah

Related Posts

1 of 227