HukumPolitik

Dampak Perppu Ormas: Gerakan Sosial Kehilangan Hak Mengawasi Pemerintah

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Keluarnya Perppu Ormas No. 2 Tahun 2017 diikuti dengan keluarnya pencabutan SK Badan Hukum Ormas Hizbu Tahrir Indonesia (HTI). Perppu Ormas ini dinilah tidak hanya berlaku bagi pembubaran HTI yang dinilai sebagai ormas anti Pancasila. Tetapi juga bisa berlaku bagi ormas-ormas yang lain.

Sekretaris Jenderal Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) Damar Panca Mulya mengungkapkan bahwa, daftar antrian ormas yang akan dibubarkan oleh pemerintah menggunakan PERPPU Ormas semakin bertambah tebal.

“Setelah HTI, pemerintah mengaku tengah menyiapkan pembubaran ormas-ormas lainnya. Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) semakin tegas menyatakan penolakan terhadap hukum yang berwatak anti-demokratik tersebut,” ungkap Panca dalam konfirmasinya, Selasa (16/8/2017).

Ia menyatakan bahwa, KPBI melihat adanya gelagat pemerintah tersebut semakin memperjelas jika Perppu Ormas bukan sekedar untuk melawan intoleransi tapi sekaligus untuk membungkam mereka yang mengkritik pemerintah. “Gerakan-gerakan yang mengkritik pemerintah akan dengan mudah mendapat label anti-Pancasila atau separatis,” ujarnya.

Baca Juga:  Satgas Catur BAIS TNI dan Tim Gabungan Sukses Gagalkan Pemyelundupan Ribuan Kaleng Miras Dari Malaysia

Pasal 59 PERPPU 2/2017 itu, lanjut Panca, mengancam dengan sanksi pidana penjara hingga seumur hidup bahkan berlaku dari tingkat pimpinan sampai anggota yang dianggap melanggar pasal tersebut. “Pemerintah bisa dengan semena-mena membubarkan ormas dan membatasi mereka menyampaikan kritik. Akibatnya, gerakan sosial kehilangan hak untuk turut serta mengawasi pemerintah,” imbuh Panca.

Anggapan di atas, kata Panca, jelas masuk akal ketika pemerintah dapat mengambil keputusan pembubaran ormas secara sepihak tanpa mekanisme pengadilan. Mekanisme pengadilan, meskipun tidak menjamin tercapainya keadilan, setidaknya dilakukan secara terbuka dan memungkinkan adu argumen serta barang bukti.

Terlebih, lanjutnya, pemerintah menafsirkan ormas sebagai organisasi yang luas. Berbagai macam perkumpulan adalah ormas, termasuk serikat buruh, karena ‘berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan’.

“Juga, pemerintah, bahkan lebih mundur dari pemerintahan kolonial Hindia Belanda, menafsirkan ormas yang dicabut badan hukum layak dibubarkan dan dilarang lagi bergerak bersama. HTI, bahkan tidak bisa lagi menyampaikan pendapat secara terbuka seperti melalui website, setelah badan hukumnya dicabut. Meskipun kita bukan bagian dari pada HTI namun KPBI menentang segala macam bentuk pengekangan terhadap kebebasan berfikir dan pembubaran lembaga tanpa melalui proses pengadilan,” terang Panca.

Baca Juga:  Prabowo-Gibran Menang Telak di Jawa Timur, Gus Fawait: Partisipasi Milenial di Pemilu Melonjak

Sementara itu, Ketua Umum Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia Ilhamsyah menyebut jika Perppu Ormas menutup ruang-ruang serikat buruh untuk mengkritik dan berperan dalam kebijakan-kebijakan yang terkait dengan anggota-anggotanya. Karena itu, KPBI mendesak pemerintah untuk segera mencabut PERPPU Ormas dan mempertahankan ruang-ruang demokrasi.

,”Kebebasan berserikat, berkumpul dan berpendapat setelah runtuhnya Orde Baru didapatkan secara berdarah-darah oleh gerakan rakyat. Kebebasan berserikat, berkumpul dan berpendapat merupakan elemen penting bagi gerakan rakyat untuk mengawasi dan berpartisipasi dalam jalannya pemerintahan,” tegas  Ilhamsyah.

Atas dasar situasi dan kondisi demikian, lanjutnya, KPBI menuntut dan menyerukan: 1) Agar pemerintah mencabut PERPPU Ormas No. 2 Tahun 2017; 2) Mendesak DPR RI untuk menolak pengesahan PERPPU Ormas menjadi Undang-Undang; dan 3) Menyerukan kepada seluruh gerakan rakyat untuk bergabung dan menyatukan kekuatan melawan upaya-upaya penutupan ruang demokrasi seperti PERPPU Ormas dan kebijakan yang lainnya.

“KPBI bersama gerakan rakyat lain akan terus melakukan perlawanan untuk mendesak pencabutan PERPPU Ormas dan melawan penyempitan-penyempitan ruang demokrasi lainnya,” tandas Ilhamsyah.

Baca Juga:  Aglomerasi RUU DK Jakarta

Pewarta/Editor: Ach. Sulaiman

Related Posts

1 of 25