Hukum

Dalami Suap Saipul Jamil, KPK Panggil Politikus Gerindra

Saipul Jamil (SJ)/Foto via Liputan6
Saipul Jamil (SJ)/Foto via Liputan6

NUSANTARANEWS.CO – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus suap di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Pada, Jumat (22/7/2016) ini, penyidik KPK menjadwalkan memeriksa empat majelis hakim yang mengadili perkara terdakwa pedangdut Saipul Jamil. Empat majelis hakim tersebut di antaranya Hasoloan Sianturi, Dahlan, Sahlan Effendi dan Jootje Sampaleng.

Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, keempatnya akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan suap yang telah menjerat Kakak pedangdut Saipul Jamil yakni Syamsul Hidayatullah yang sudah menjadi tersangka dalam kasus ini. Keterangan ke-empatnya akan digunakan penyidik untuk melengkapi berkas perkara Syamsul yang juga menjadi tersangka kasus ini.

“Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SH (Samsyul Hidayatullah),” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Jakarta, Jumat (22/7/2016).

Selain itu, KPK juga memeriksa Anggota Komisi II DPR RI Sareh Wiyono. Politikus Gerindra itu akan dimintai keterangannya untuk tersangka Rohadi selaku Panitera Pengganti PN Jakarta Utara. Lantas apa hubungannya Sareh dengan kasus tersebut?

Baca Juga:  Polres Pamekasan Sukses Kembalikan 15 Sepeda Motor Curian kepada Pemiliknya: Respons Cepat dalam Penanganan Kasus Curanmor

Menurut pria yang akrab disapa Arsa, pemanggilan Sareh lantaran Sareh diduga kuar memiliki informasi penting terkait kasus tersebut. Pasalnya Sareh pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Bandung dan pernah dilaporkan oleh Komisi Yudisial (KY) ke KPK terkait kasus suap hakim Setyabudi Tejocahyono.

Setyabudi, wakil ketua PN Bandung, menyebut Sarehwiyono pernah mendapat aliran dana suap kasus Bansos. Dalam surat dakwaan Setyabudi, Sareh Wiyono disebut meminta Rp 1,5 miliar kepada mantan Walikota Dada Rosada melalui Setyabudi yang disampaikan kepada Toto Hutagalung.

Kasus ini berawal saat KPK melakukan OTT ada pertengahan Juni lalu, saat OTT KPK menangkap Rohadi (R) lantaran diduga menerima suap dari Berthanatalia Ruruk Kariman (BN) dan Kasman Sangaji (K) yang diperintahkan oleh Kakak dari Saipul Jamil, Syamsul Hidayat (SH). Selain menangkap tangan keempat orang tersebut, KPK juga menyita uang sebanyak Rp950 juta yang diduga suap dari Saipul Jamil dan Syamsul Hidayat kepada Rohadi untuk meringankan vonis Saipul Jamil yang tengah berperkara di PN Jakarta Utara.

Baca Juga:  Tanah Adat Merupakan Hak Kepemilikan Tertua Yang Sah di Nusantara Menurut Anton Charliyan dan Agustiana dalam Sarasehan Forum Forum S-3

Setelah pemeriksaan intensif, KPK menetapkan Rohadi (R) sebagai pihak penerima suap dan dijerat dengan pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) Undang-Undang Tipikor atau pasal 11 Undang-Undang Tipikor Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Berthanatalia Ruruk Kariman, Kasman Sangaji, dan Syamsul Hidayat ditetapkan KPK sebagai tersangka pemberi suap. Ketiganya disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau (b) atau pasal 13 UU Tipikor Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Adapun Keempat tersangka telah ditahan KPK di dua rutan berbeda. Untuk Penahanan Berthanatalia Ruruk Kariman (BN) dan Rohadi (R) di Rutan C1 KPK, Kemudian Kasman Sangaji (K) dan Syamsul Hidayat di Rutan KPK Cabang Guntur. (Restu/Red)

Related Posts

1 of 3,050