Hukum

Dalami Kasus Setnov, KPK Periksa Enam Saksi

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Dalami Kasus Setnov, KPK Periksa Enam Saksi. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam orang saksi untuk kasus korupsi pengadaan e-KTP (Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik).

Mereka diantaranya, Mantan Direktur Keuangan, SDM, dan Umum Perum PNRI; Deddy Supriadi, PNS di Ditjen Dukcapil; Dwi Puspita Rini, Marketing Advisor PT Selaras Korin Pratama; Shin Cheon Ho, Direktur PT Cisco System Indonesia; Charles Susanto Ekapradja, serta dua orang saksi swasta; Haji Onny Hendro Adhiaksono dan Heldi alias Ipong.

“Keenamnya akan diperiksa untuk tersangka SN (Setya Novanto),” kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin, (16/8/2017).

Untuk diketahui, Setnov dijadikan tersangka oleh KPK lantaran diduga menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya terkait proyek e-KTP. Akibatnya, keuangan negara dirugikan sekitar Rp 2,3 triliun dari paket pengadaan senilai Rp 5,9 triliun.

Baca Juga:  Kegiatan Forum Humas BUMN Membuat Perpecahan PWI atas UKW Liar

Setnov melalui Andi Agustinus juga diduga memiliki peran baik dalam proses perencanaan, pembahasan anggara di DPR dan pengadaan barang dan jasa dalam proyek e-KTP.

Selain itu Setnov melalui Andi Agustinus juga diduga mengondisikan peserta dan pemenang pengadaan barang dan jasa e-KTP. Sebagaimana terungkap fakta persidangan, korupsi e-KTP ini diduga sudah terjadi sejak proses perencanaan yang terjadi dalam dua tahap, penganggaran dan pengadaan barang dan jasa.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Novanto disangkakan melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat (1) UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak berita-berita lainnya terkait OTT KPK dan Kasus Korupsi hasil liputan wartawan nusantaranews.co, Restu Fadilah disini.

Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Ach. Sulaiman

Related Posts

1 of 238