Berita UtamaHukum

Dakwaan Kasus e-KTP Bocor, Ini Kata KPK

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Dua tersangka kasus korupsi dalam pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) yakni Irman dan Sugiharto akan menghadapi persidangan perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis, (9/3/2017).

Sedianya, kedua mantan pejabat di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) itu akan mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Namun belum juga dibacakan, draft Dakwaan yang telah disusun oleh JPU KPK itu diduga bocor ke publik.

Juru Bicara (Jubir) KPK, Febri Diansyah mengaku belum mengetahui kebenaran hal tersebut.

“Yang pasti proses di KPK pasca pelimpahan ke PN (Pengadilan Negeri) kita sudah serahkan ada dakwaan dan berkas perkara untuk dua orang tersangka yang akan jadi terdakwa. Itu artinya dakwaan tersebut tidak hanya berada di KPK,” ujar Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa, (7/3/2017).

Ia menambahkan tugas utama KPK adalah bagaimana memastikan proses persidangan nanti memang fokus pada substansi. Pasalnya semua pihak ingin kasus ini dituntaskan tidak hanya berhenti pada dua orang itu saja.

Baca Juga:  Kapolres Sumenep dan Bhayangkari Cabang Sumenep Berbagi Dukungan untuk Anak Yatim di Bulan Ramadan

Berdasarkan surat dakwaan yang beredar di kalangan awak media terdapat sejumlah nama-nama anggota Komisi II yang menikmati uang haram proyek e-KTP. Rinciannya :

– Empat orang pimpinan Komisi II DPR RI saat itu Chaeruman Harahap, Ganjar Pranowo, Teguh Juwarno, dab Taufik Efendi masing-masing sejumlah US$ 25ribu.

– Agun Gunandjar Sudarsa selaku Anggota Komisi II dan Badan Anggaran DPR RI sejumlah US$ 1juta

– Mustoko Weni selaku Anggota Komisi II DPR RI sejumlah US$ 400ribu

– Ignatius Mulyono selaku Anggota Komisi II DPR RI sejumlah US$ 250ribu

– Taufik Effendi selaku Anggota Komisi II DPR RI sejumlah US$ 50ribu

– Teguh Djuwarno selaku Anggota Komisi II DPR RI sejumlah US$ 100ribu.

Reporter : Restu Fadilah

Related Posts

1 of 239