Berita UtamaHukum

Dakwaan e-KTP, Politisi PDIP Olly Dondokambey Terima Rp 16 Miliar

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Olly Dondokambey disebut namanya dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) terhadap dua terdakwa mantan pejabat di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.

Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) itu disebut menerima uang sejumlah US$ 1,2 juta atau setara dengan Rp 16 miliar (Kurs: Rp 13.381/dollar AS) dalam proyek senilai Rp 5,9 triliun itu. Olly menerima uang itu dari pengusaha yang ditunjuk langsung untuk menjadi perusahaan pemenang lelang dalam proyek e-KTP yakni Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Pemberian uang tersebut lantaran Andi mendapatkan kepastian mengenai tersedianya anggaran untuk proyek tersebut. Saat pembahasan anggaran proyek tersebut berlangsung, Olly merupakan Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR-RI.

“Kepastian itu diperoleh Andi di ruang kerja Setya Novanto di Lantai 12 Gedung DPR RI, dan di ruang kerja Mustoko Weni di Gedung DPR,” kata jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/3/2017).

Baca Juga:  Ketum Gernas GNPP Anton Charliyan Ikut Semarakkan Kampanye Akbar Prabowo-Gibran di Stadion GBLA Bandung

Selain Olly, dalam dakwaan tersebut ada nama-nama besar lain yang menikmati uang haram dari proyek tersebut. Berikut rinciannya:

  1. Gamawan Fawzi sejumlah US$ 4,5 juta dan Rp 50 juta
  2. Diah Anggraini sejumlah US$ 2,7 juta dan Rp 22,5 juta
  3. Drajat Wisnu Setyawan sejumlah US$ 615 ribu dan Rp 25 juta
  4. 6 anggota panitia lelang, masing-masing US$ 50 ribu
  5. Husni Fahmi sejumlah US$ 150 ribu dan Rp 30 juta
  6. Annas Urbaningrum sejumlah US$ 5,5 juta
  7. Melcias Markus Mekeng sejumlah US$ 1,4 juta
  8. Tamsil Lindrung sejumlah US$ 700 ribu
  9. Mirwan Amir sejumlah US$ 1,2 juta
  10. Arief Wibowo sejumlah US$ 108 ribu
  11. Chaeruman Harahap sejumlah US$ 584 ribu dan Rp 26 miliar
  12. Ganjar Pranowo sejumlah US$ 520 ribu
  13. Agun Gunandjar Sudarsa, selaku anggota Komisi II dan Banggar DPR RI sejumlah US$ 1,047 juta
  14. Mustoko Weni sejumlah US$ 408 ribu
  15. Ignatius Mulyono sejumlah US$ 258 ribu
  16. Taufik Effendi sejumlah US$ 103 ribu
  17. Teguh Djuwarno sejumlah US$ 167 ribu
  18. Miryam S. Haryani sejumlah US$ 23 ribu
  19. Rindoko, Nu’man Abdul Hakim, Abdul Malik Haramaen, Jamal Aziz dan Jazuli Juwaini selaku Kapoksi Pada Komisi II DPR masing-masing sejumlah US$ 37 ribu
  20. Markus Nari sejumlah Rp 4 miliar dan US$ 13 ribu
  21. Yasona Laoly sejumlah US$ 84 ribu
  22. Khatibul Umam Wiranu sejumlah US$ 400 ribu
  23. M. Jafar Hafsah sejumlah US$ 100 ribu
  24. Ade Komarudin sejumlah US$ 100 ribu
  25. Abraham Mose Agus Iswanto, Andra Agus Salim dan Darma Mapangara selaku direksi PT LEN Industri, masing-masing sejumlah Rp 2 miliar
  26. Wahyudin Bagenda selaku Direktur Utama PT LEN Industri sejumlah Rp 2 miliar
  27. Marzuki Ali sejumlah Rp 20 miliar
  28. Johanes Marliem sejumlah US$ 14, 880 juta
  29. 37 anggota Komisi II lainnya, seluruhnya berjumlah US$ 556 ribu. Masing-masing mendapat uang berkisar antara USD 13 ribu dengan USD 18 ribu
  30. Beberapa anggota tim Fatmawati, yakni Jimmy Iskandar Tedjasusila alias Bobby, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu Setyo, Benny Akhir, Dudi dan Kurniawan masing-masing sejumlah Rp 60 juta
  31. Manajemen bersama konsorsium PNRI sejumlah Rp 137.989.835.260,00
  32. Perum PNRI sejumlah Rp 107.710.849.102,00
  33. PT Sandipala Artha Putra sejumlah Rp 145.851.156.022,00
  34. PT Mega Lestari Unggul yang merupakan holding company PT Sandipala Artha Putra sejumlah Rp 148.863.947.122,00
  35. PT LEN Industri sejumlah Rp 20.925.163.862,00
  36. PT Sucofindo sejumlah Rp 8.231.289.362,00
  37. PT Quadra Solution sejumlah Rp 127.320.213.797,36
Baca Juga:  Jatim Menang Telak, Khofifah Ucapkan Selamat ke Prabowo Menang Pilpres

Reporter: Restu Fadilah

Related Posts

1 of 436