NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Olly Dondokambey disebut namanya dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) terhadap dua terdakwa mantan pejabat di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.
Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) itu disebut menerima uang sejumlah US$ 1,2 juta atau setara dengan Rp 16 miliar (Kurs: Rp 13.381/dollar AS) dalam proyek senilai Rp 5,9 triliun itu. Olly menerima uang itu dari pengusaha yang ditunjuk langsung untuk menjadi perusahaan pemenang lelang dalam proyek e-KTP yakni Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Pemberian uang tersebut lantaran Andi mendapatkan kepastian mengenai tersedianya anggaran untuk proyek tersebut. Saat pembahasan anggaran proyek tersebut berlangsung, Olly merupakan Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR-RI.
“Kepastian itu diperoleh Andi di ruang kerja Setya Novanto di Lantai 12 Gedung DPR RI, dan di ruang kerja Mustoko Weni di Gedung DPR,” kata jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/3/2017).
Selain Olly, dalam dakwaan tersebut ada nama-nama besar lain yang menikmati uang haram dari proyek tersebut. Berikut rinciannya:
- Gamawan Fawzi sejumlah US$ 4,5 juta dan Rp 50 juta
- Diah Anggraini sejumlah US$ 2,7 juta dan Rp 22,5 juta
- Drajat Wisnu Setyawan sejumlah US$ 615 ribu dan Rp 25 juta
- 6 anggota panitia lelang, masing-masing US$ 50 ribu
- Husni Fahmi sejumlah US$ 150 ribu dan Rp 30 juta
- Annas Urbaningrum sejumlah US$ 5,5 juta
- Melcias Markus Mekeng sejumlah US$ 1,4 juta
- Tamsil Lindrung sejumlah US$ 700 ribu
- Mirwan Amir sejumlah US$ 1,2 juta
- Arief Wibowo sejumlah US$ 108 ribu
- Chaeruman Harahap sejumlah US$ 584 ribu dan Rp 26 miliar
- Ganjar Pranowo sejumlah US$ 520 ribu
- Agun Gunandjar Sudarsa, selaku anggota Komisi II dan Banggar DPR RI sejumlah US$ 1,047 juta
- Mustoko Weni sejumlah US$ 408 ribu
- Ignatius Mulyono sejumlah US$ 258 ribu
- Taufik Effendi sejumlah US$ 103 ribu
- Teguh Djuwarno sejumlah US$ 167 ribu
- Miryam S. Haryani sejumlah US$ 23 ribu
- Rindoko, Nu’man Abdul Hakim, Abdul Malik Haramaen, Jamal Aziz dan Jazuli Juwaini selaku Kapoksi Pada Komisi II DPR masing-masing sejumlah US$ 37 ribu
- Markus Nari sejumlah Rp 4 miliar dan US$ 13 ribu
- Yasona Laoly sejumlah US$ 84 ribu
- Khatibul Umam Wiranu sejumlah US$ 400 ribu
- M. Jafar Hafsah sejumlah US$ 100 ribu
- Ade Komarudin sejumlah US$ 100 ribu
- Abraham Mose Agus Iswanto, Andra Agus Salim dan Darma Mapangara selaku direksi PT LEN Industri, masing-masing sejumlah Rp 2 miliar
- Wahyudin Bagenda selaku Direktur Utama PT LEN Industri sejumlah Rp 2 miliar
- Marzuki Ali sejumlah Rp 20 miliar
- Johanes Marliem sejumlah US$ 14, 880 juta
- 37 anggota Komisi II lainnya, seluruhnya berjumlah US$ 556 ribu. Masing-masing mendapat uang berkisar antara USD 13 ribu dengan USD 18 ribu
- Beberapa anggota tim Fatmawati, yakni Jimmy Iskandar Tedjasusila alias Bobby, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu Setyo, Benny Akhir, Dudi dan Kurniawan masing-masing sejumlah Rp 60 juta
- Manajemen bersama konsorsium PNRI sejumlah Rp 137.989.835.260,00
- Perum PNRI sejumlah Rp 107.710.849.102,00
- PT Sandipala Artha Putra sejumlah Rp 145.851.156.022,00
- PT Mega Lestari Unggul yang merupakan holding company PT Sandipala Artha Putra sejumlah Rp 148.863.947.122,00
- PT LEN Industri sejumlah Rp 20.925.163.862,00
- PT Sucofindo sejumlah Rp 8.231.289.362,00
- PT Quadra Solution sejumlah Rp 127.320.213.797,36
Reporter: Restu Fadilah