Berita UtamaEkonomiPolitik

Dahrin La Ode Tegaskan Kebijakan Luhut Tidak Boleh Dipatuhi

NUSANTARANEWS.CO – Pulau-pulau terluar dan terpencil Indonesia hingga saat ini, menurut Direktur Eksekutif Center Institute of Strategic Studies (CISS) Dahrin La Ode yang telah tercatat ada sekitar 111 pulau. Dimana pulau-pulau itu, kata Dahrin memang ada yang belum memiliki nama.

Menanggapi rencana Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan yang ngotot agar investor asing diperbolehkan menamai pulau terpencil Indonesia menurut Dahrin itu kebijakan yang mengada-ada dan tidak berdasar.

Baca: Luhut Bersikukuh Investor Asing Bebas Menamai Pulau di Indonesia

Baginya penamaan pulau itu sudah ada aturannya baik nasional maupun internasional. “Contoh Laut Samudara, sebenarnya kan itu Laut India, tapi karena Indonesia merasa tidak mau mengakui Laut India maka dibilanglah Laut Samudera. Kan gitu!” katanya saat dihubungi Nusantaranews, Jum’at (13/1/2017).

Menurut Dahrin, itu sudah sesuai dengan aturan penamaan lokasi secara internasional. Maka dari itu sampai sekarang Laut Samudera secara Internasional dinamai Laut India. Sementara nama Laut Samudera di dalam peta nasional Indonesia masih digunakan tapi tidak berlaku di peta internasional.

Baca Juga:  Khofifah Effect, Warga NU dan Muhammadiyah di Jatim Dukung Prabowo-Gibran

“Nah, terkait dengan itu (penamaan pulau) yang berhak dan wajib memberi nama adalah pemerintah sendiri dengan menggunakan aturan internasional dan aturan nasional. Atau hukum-hukum positif internasional dan hukum-hukum positif nasional. Nah itu baru legal,” ungkapnya.

Baca: Usulan Luhut Soal Nama Pulau Ditolak Oleh Tjahjo Kumolo

Sebaliknya, jika yang memberi nama pulau itu adalah pihak investor, maka itu salah besar dan haram hukumnya untuk dipatuhi.

“Nah kalau saudara saya Luhut Binsar Pandjaitan mau memberikan kebebasan kepada investor asing untuk memberikan nama pulau-pulau terluar sesuai kehendak mereka (investor), itu suatu hal yang ilegal dan tidak berdasar. Oleh karena itu, tidak boleh dipatuhi dan salah!” tegasnya. (Romandhon)

Related Posts

1 of 427