Hukum

Choel Mallarangeng Didakwa Memperkaya Diri Sendiri, Orang Lain dan Korporasi

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Presiden Direktur (Presdir) PT Fox Indonesia, Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel didakwa bersama-sama dengan kakak kandungnya yang merupakan Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Alfian Mallarangeng serta sejumlah nama lainnya telah melakukan kejahatan dengan menguntungkan diri sendiri, orang lain dan korporasi sehingga merugikan uang negara sebesar Rp 465 miliar 361 juta.

“Terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum, ikut mengarahkan pengadaan jasa meliputi pengadaan jasa perencana, pengadaan manajemen konstruksi, untuk memenangkan perusahaan tertentu yang bertentangan dengan Undang-Undang tentang keuangan negara dalam proyek pembangunan lanjutan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON),” ujar Jaksa KPK, Ali Fikri, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Bungur, Jakarta Pusat, Senin, (10/4/2017).

Jaksa kemudian menguraikan siapa saja nama-nama yang diperkaya oleh Choel. Mereka diantaranya, adalah Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Alfian Mallarangeng sebesar Rp 4 miliar dan US$ 550Ribu, Mantan Sekretaris Menpora; Wafid Muharram Rp 6,5 miliar, Mantan Kabiro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora; Deddy Kusnidar Rp 300 juta, Mantan Ketum Partai Demokrat; Anas Urbaningrum Rp 2,2 miliar, Mantan Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya; Teuku Bagus Mokhamad Noor Rp 4,6 miliar, Direktur PT Dutasari Cipta Laras Mahfud Suroso Rp 18,8 miliar, Gubernur Sulawesi Utara (Sulut); Olly Dondokambey Rp 2,5 miliar, Joyo Winoto Rp 3 miliar, Lisa Lukitawati Isa Rp 5 miliar, Anggraheni Dewi Kusumastuti Rp 400 juta, Adirusman Dault Rp 400 juta, Nanang Suhatmana Rp 1,1 miliar.

Baca Juga:  Korban Soegiharto Sebut Terdakwa Rudy D. Muliadi Bohongi Majelis Hakim dan JPU

Akibat perbuatannya itu, Choel didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 200q tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Reporter : Restu Fadilah
Editor: Ahmad Sulaiman

Related Posts

1 of 7