EkonomiPolitik

Cegah Kerugian, KPPI Mulai Penyelidikan Perpanjangan BMTP Impor Canai Lantaian

NUSANTARANEWS.CO – Untuk mencegah terjadinya kembali kerugian serius akibat produk impor di pasar lokal, Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) melakukan inisiasi penyelidikan perpanjangan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) atas impor Produk Canai Lantaian dari Besi atau Baja Bukan Paduan per 18 Januari 2017 ini.

“Pada Rabu 18 Januari 2017 lalu, KPPI mengumumkan dimulainya penyelidikan perpanjangan pengenaan BMTP atas impor Produk Canai Lantaian dari Besi atau Baja Bukan Paduan, yang termasuk dalam pos tarif Harmonized System Ex. 7210.61.11.00,” ungkap Ketua KPPI, Ernawati, seperti dikutip dari siaran pers yang diterima Nusantaranews, Jakarta, Sabtu (21/01/17).

Menurut Ernawati, barang impor yang tetap masuk dan dijual dengan harga murah, serta pangsa pasar yang cenderung turun membuat PT NS BlueScope dan PT Sunrise Steel mengajukan permohonan perpanjangan atas pengenaan BMTP impor ke KPPI. Kedua pemohon mengklaim masih memerlukan waktu tambahan untuk melakukan penyesuaian struktural, yang hingga saat ini belum maksimal.

Baca Juga:  Khofifah Effect, Warga NU dan Muhammadiyah di Jatim Dukung Prabowo-Gibran

“Pemohon merasa belum maksimal melakukan penyesuaian struktural sebagai akibat dari tetap masuknya barang impor dengan harga yang murah dan pangsa pasar pemohon yang cenderung turun, sehingga BMTP diperlukan untuk mencegah kembali terjadinya kerugian serius,” ujarnya.

Ernawati mengatakan, penyelidikan perpanjangan pengenaan BMTP dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan.

Untuk itu, KPPI mengundang semua pihak yang berkepentingan untuk mendaftarkan diri sebagai interested parties selambat-lambatnya 15 hari sejak tanggal pengumuman. Permintaan informasi lainnya terkait penyelidikan bisa disampaikan secara tertulis kepada KPPI Kementerian Perdagangan Republik Indonesia di JL. M.I. Ridwan Rais No. 5 Gedung I Lantai 5, atau bisa menghubungi ke Nomor (021) 3857758, dan E-mail ke [email protected].

Sekadar informasi, saat ini impor Produk Canai Lantaian dari Besi atau Baja Bukan Paduan diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 137.1/PMK.011/2014 tentang Pengenaan BMTP terhadap Produk Canai Lantaian dari Besi atau Baja Bukan Paduan. Dalam PMK tersebut, ditetapkan bea masuk dengan besaran Rp4.998.784/ton di tahun I, sebesar Rp4.314.161/ton di tahun II, dan sebesar Rp3.629.538/ton di tahun III. Ketentuan ini berlaku sejak 22 Juli 2014 sampai 21 Juli 2017.

Baca Juga:  Jamin Suntik 85 Persen Suara, Buruh SPSI Jatim Dukung Khofifah Maju Pilgub

Periode penyelidikan perpanjangan pengenaan BMTP adalah dari Januari 2013 sampai dengan Juni 2016. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, volume impor Produk Canai Lantaian dari Besi atau Baja Bukan Paduan pada tahun 2013 sebesar 303.501 MT, pada tahun 2014 sebesar 201.934 MT, tahun 2015 menjadi 56.988 MT. Berdasarkan data per semester, pada tahun 2015 semester 1 volume impornya sebesar 28.177 MT, pada semester 2 tahun 2015 sedikit meningkat menjadi sebesar 28.811 MT, dan pada semester 1 tahun 2016 sebesar 47.410 MT. (Deni)

Related Posts