Hukum

CBA Dorong KPK Lakukan Pemantauan dan Supervisi Kasus Korupsi di Kemenpora

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Akhirnya Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap Kemenpora, terkait kasus pengadaan alat peraga olahraga. Proyek tersebut rencananya akan disalurkan ke 1400 sekolah di seluruh Indonesia. Demikian ungkap Koordinator Investigasi CBA (Center for Budget Analysis), Jajang Nurjaman.

Jajang mengatakan pula, proyek dengan anggaran sebesar Rp.73 Miliar lebih tersebut dimenangkan dan dijalankan oleh PT. Aliyah Sukses Makmur yang beralamat di Gd. Perkantoran Melly, Jl. Kh. Abdullah Syafei Blok A No. 17 Kel. Kebon Baru Kec. Tebet – Jakarta Selatan.

“Sejak awal proses lelang, CBA sudah mencium ada yang tidak beres dalam proyek tersebut. Bahkan setelah ditelusuri, anggaran yang dihabiskan oleh PT. Aliyah Sukses Makmur sebagai pemenang proyek sebesar Rp.72.357.507.915 tersebut kami nilai tidak masuk akal. Hal tersebut karena harganya terlalu tinggi dan mahal sehingga berpotensi sangat merugikan negara,” jelas Jajang dalam keterangan pers yang diterima, Rabu (15/3/3017).

Selanjutnya, kata dia, Catatan CBA menemukan adanya indikasi kerugian negara dari proyek pengadaan alat peraga olahraga tersebut sebesar Rp.21.450.957.915 terdapat potensi kerugian negara yang sangat fantastis. Dari indikasi kerugian negara yang mencapai puluhan miliar tersebut Kejagung harus benar-benar serius menangani kasus tersebut.

Baca Juga:  Satgas Catur BAIS TNI dan Tim Gabungan Sukses Gagalkan Pemyelundupan Ribuan Kaleng Miras Dari Malaysia

“Kami mengapresiasi terhadap kinerja kejaksaan Agung karena telah membuka penyelidikan dalam kasus ini. Namun, ada baiknya mengingat Pasal 8 ayat (2) UU Korupsi, CBA juga menyarankan KPK agar segera melakukan supervisi dalam dugaan kasus korupsi di Kemenpora ini,” ujarnya.

Hal tersebut, kata Jajang, dinilai perlu dengan pertimbangan nilai potensi kerugian negara yang besar dan potensi intervensi politiknya juga sangat berpengaruh secara politik sehingga peran KPK diperlukan dalam kasus ini.

“Untuk itu, demi memperlancar proses penyelidikan ini, CBA meminta kepada Presiden Jokowi agar menteri Pemuda dan olah raga untuk sementara menonaktifkan Sesmenpora (Sekretaris Menteri Pemuda dan Olah raga) Gatot S. Dewa Broto agar proses penyelidikan tidak mengganggu kerja-kerja pelayanan publik di kemenpora. Dan jangan lupa Kejaksaan juga harus memanggil menteri pemuda olah raga Imam Nahrowi untuk diperiksa,” tandasnya. (rsk/rep)

Editor: Sulaiman

Related Posts

1 of 226