HukumPolitik

CBA Bongkar Rangking Kebocoran Anggaran Provinsi

NUSANTARNAEWS.CO, Jakarta – Center for Budget Analysis (CBA) menguraikan antara tahun 2015 sampai 2016, jumlah total potensi kebocoran anggaran dari 34 Provinsi di Indonesia mencapai Rp15.083.175.086.687.

Adapun 10 besar provinsi yang paling besar menyumbangkan angka potensi kebocoran anggaran sebagai berikut:

Provinsi DKI Jakarta selain sebagai daerah dengan anggaran paling besar di Indonesia, DKI Jakarta juga merupakan daerah yang paling besar potensi kebocoran anggarannya. Selama kurun waktu dua tahun (2015 sampai dengan 2016) total potensi kebocoran daerah ini sebesar Rp12.429.265.632.192

Kedua, Provinsi Maluku potensi kebocoran anggaran sebesar Rp821.814.307.032; Ketiga, Jambi Rp565.679.670.491; Keempat, Jawa Timur Rp203.329.462.583; Kelima, Papua Rp157.765.423.137; Keenam, Riau Rp155.490.259.415; Ketujuh, Jawa Barat Rp119.681.779.790; Kedelapan, Sumatera Selatan Rp60.592.055.389; Kesembilan, Sumatera Barat Rp58.668.059.748; dan Kesepuluh, Lampung Rp46.066.501.844

“Tingginya potensi kebocoran anggaran seperti diatas, Pemerintahan Jokowi tidak punya opsi apapun. malahan mengeluarkan peraturan pemerintah Nomor 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administrasi Pimpinan dan anggota DPRD,” terang Koordinator Advokasi Center for Budget Analysis (CBA), Sadam Bustamal kepada Nusantaranews.co, Senin, 10 Juli 2017.

Baca Juga:  Polres Pamekasan Sukses Kembalikan 15 Sepeda Motor Curian kepada Pemiliknya: Respons Cepat dalam Penanganan Kasus Curanmor

Sebetulnya yang harus keluar itu, kata Sadam, payung hukum untuk memperkuat agar DPRD intens melakukan pengawasan terhadap eksekutif.
“Namun apa dikata yang muncul malah PP nomor 18 tahun 2017. PP tersebut tidak lain hanyalah dalih Pemerintah Jokowi untuk menaikan pendapatan anggota DPRD secara halus agar tidak diketahui Publik,” ujar dia.

Dia menambahkan bahwa kenaikan pendapatan DPRD melalui PP ini, hanya bikin anggota dewan semakin kaya dan makmur. Bisa jadi, Pemerintah Jokowi berharap dengan ditertibkannya Peraturan pemerintah agar anggota DPRD tidak melakukan korupsi lantaran gaji atau pendapatan mereka sudah dinaikkan.

“Padahal tingginya kebocoran anggaran perprovonsi seperti diatas, bukan karena pendapatan DPRD itu kecil. Tetapi, selama ini, ada Main mata antara legislatif dengan eksekutif agar “aman” dalam permainan proyek proyek APB,” tegas Sadam.

“Sehingga DPRD yang punya kewenangan dalam mengawasi eksekutif menjadi lumpuh agar juga mendapat proyek dari APBD. Oleh karena kewenangan pengawasan DPRD lumpuh, maka kebocoran anggaran sebesar Rp.15 triliun, tidak bisa dihindari,” sambung Sadam.

Baca Juga:  KPU Nunukan Menggelar Pleno Terbuka Rekapitulasi Perolehan Suara Calon DPD RI

Pewarta/Editor: Achmad Sulaiman

Related Posts

1 of 13