Ekonomi

Catatan 2 Tahun Jokowi-JK: Jangan Khianati Kedaulatan Hilirisasi Minerba

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Sejak September 2016, Menteri ESDM dipegang Luhut Binsar Panjaitan yang menggantikan Arcandra Tahar. Luhut menginginkan agar dilakukan percepatan proses revisi UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

Mengingat proses revisi yang lama dan tidak sederhana, Luhut justru berencana untuk melakukan perubahan keempat PP Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba (Revisi PP Nomor 1 Tahun 2014 dan 77 Tahun 2014). Alasan demi menanggulangi defisit fiskal, maka perlu adanya pelonggaran izin ekspor beberapa mineral tanpa melalui proses peningkatan nilai tambah di dalam negeri selama 5 tahun sejak diundangkannya aturan tersebut.

“Jika tahun 2016 ini PP tersebut keluar, berarti kedaulatan hilirisasi Minerba terpaksa harus menunggu hingga tahun 2021,” ungkap Muhammad Mahardhika Zein Kamis,(20/10/2016) berdasarkan siaran pers di Jakarta.

Dirinya menegaskan, rencana dan pemikiran Luhut tersebut tentu sangat mengkhianati semangat hilirisasi UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Minerba. Untuk itu, perlu adanya tuntutan pada pemerintah untuk mempertanggungjawabkan atas semua tindakan yang melanggar UU Minerba dengan mencabut dan memperbaiki aturan yang bertentangan dengan UU Minerba itu sendiri.

Baca Juga:  Bupati Nunukan Serahkan Bantuan Sosial Sembako

Menolak perubahan peraturan tentang Minerba itu sama halnya menentang semangat Hilirisasi. Itulah alasan kuat mengapa segala kegiatan penjualan mineral ke luar negeri yang tanpa melalui proses pengolahan dan pemurnian di dalam negeri harus dihentikan selambat-lambatnya 2017 mendatang.

“Perlu membangun strategi peningkatan nilai tambah dan hilirisasi serta kesiapan industri dalam negeri yang terintegrasi dan konsisten. Supaya dapat secara nyata memakmurkan dan mensejahterakan rakyat Indonesia secara berkeadilan,” tutupnya menyudahi. (Deni/Adhon)

Related Posts

1 of 15