Berita UtamaFeaturedHukumPolitik

Cara Tolak Perppu Ormas, Yusril Serukan Langkah Konstitusional dan Demokratis

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra mendorong masyarakat untuk menggelar aksi menolak Perppu Ormas. Sebab, menurut dia, masyarakat harus banyak mengeluarkan opini secara demokratis.

“Kita upayakan untuk membatalkan perppu ormas ini. Terus kita lakukan. Salah satunya dengan terus melakukan demonstrasi menolak perppu ini,” ujar Yusril di kantor DPP Partai Bulan Bintang, Pasar Minggu, Jakarta, Senin (21/8/2017).

Yusril mengatakan, aksi demonstrasi yang dilakukan oleh berbagai pihak juga tak bisa dilarang. Karena itu merupakan hak setiap warga negara dalam berdemokrasi.

“Jadi di DPR kita terus lobi, di masyarakat juga terus demo untuk tolak perppu ini begitu juga di media sosial jadi semuanya berimbang. Hak untuk demo ini juga jangan dilarang, karena setiap orang punya hak itu jadi jangan dihalang-halangi,” ungkapnya.

Selain itu, Yusril menyampaikan bahwa sejak awal pihaknya telah mencoba membela HTI. Namun tentu, menurutnya, pembelaannya tersebut harus sesuai dengan peraturan dan UU yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga:  Relawan Lintas Profesi Se-Tapal Kuda Deklarasi Dukung Khofifah di Pilgub Jatim

“Jadi semua itu harus kita lakukan secara konstitusional dan demokratis. Jalan satu-satunya adalah dibawa ke Mahkamah Konstitusi, jadi ini terus kita upayakan,” tuturnya.

Yusril berharap ormas-ormas yang menolak perppu ini merapatkan barisan untuk mengajukan judicial review ke MK. Menurut dia, dengan begitu efek yang diberikan akan lebih besar. Namun Yusril menyayangkan ada beberapa ormas-ormas keislaman yang ingin mengajukan tuntutannya sendiri-sendiri.

“Saya sarankan mumpung HTI sudah maju yang lain-lain maju saja. Jadi lebih mempercepat proses, kalau maju sendiri-sendiri kapan selesainya padahal yang diuji sama aja, jadi cobalah kita bersatu demi mencapai tujuan kita itu,” tuturnya.

Pewarta: Ricard Andhika
Editor: Ach. Sulaiman

Related Posts

1 of 61