Berita UtamaEkonomi

Cabai Kering Impor Beredar, Kemendag Sebut Itu Legal Tak Masalah

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Cabai rawit merah kering impor dari China dan India mulai membanjiri pasaran tradisional di beberapa daerah di Jawa Timur. Berdasarkan informasi yang dihimpun, dalam waktu sepekan sekitar 4-5 ton cabai impor digelontor ke pasaran. Bahkan, cabai kering impor asal China itu sudah beredar di Jakarta, salah satunya di Pasar Jatinegara.

Menyikapi itu, pemerintah menegaskan hanya mengatur larangan impor cabai segar, di luar itu dibebaskan atau tidak dilarang. “Seperti daftar negative list yang dilarang cabai segar dan dibatasi, yang disebutkan di luar itu diatur bebas. Itu ada di Permendag nomor 13 tentang ketentuan umum tentang impor ada yang dilarang, dibatasi dan dibebaskan,” ujar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan di Jakarta yang ditulis Sabtu (25/2/2017).

Oke mengaku telah menerjunkan tim ke salah satu pasar di daerah Tulungagung untuk memeriksa laporan tentang beredarnya cabai impor. Menurutnya, hasilnya cabai tersebut adalah cabai kering yang dianggap tidak masalah oleh pemerintah.

Baca Juga:  DPRD Nunukan Dimungkinkan Akan Menjadi 7 Fraksi

Sebab, lanjut Oke, warga banyak yang menyukai cabai segar ketimbang kering, sehingga kalah bersaing dengan cabai segar lokal. “Saya sudah menugaskan ke Tulungagung, ternyata yang beredar itu adalah cabai kering. Kalau cabai keringkan bukan ilegal, legal dong. Silahkan saja, karena masyarakat kita enggak senang cabai kering,” kata dia.

Namun, Oke menyampaikan tidak mengetahui dari mana asal negara cabai kering itu. Ia hanya memastikan impor cabai kering tidak masalah. “Saya enggak tahu cabai kering yang beredar dari mana itu. Tapi intinya sudah dipastikan itu cabai kering. Legal, boleh, kalau cabai kering nggak masalah,” tutur dia.

Reporter: Richard Andika

Related Posts

1 of 436