Lintas Nusa

Bupati Bondowoso Larang PNS Mudik Gunakan Kendaraan Dinas

NUSANTARANEWS.CO, Bondowoso – Bupati Bondowoso, Amin Said Husni melarang seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemkab Bondowoso memakai kendaraan dinas baik mobil maupun sepeda motor, untuk keperluan mudik lebaran. Larangan ini diberlakukan, karena  khawatir disalahgunakan dan berisiko rusak kalau digunakan pulang kampung.

“Kendaraan dinas baik modil maupun sepeda motor, kan untuk keperluan dinas. Jadi tidak boleh dipakai mudik lebaran. Kalau dipakai dalam kota, seperti nanti menghadiri open house bupati, tentu diizinkan,” kata Amin di Pendapa Bupati Bondowoso, Selasa (20/6/2017).

Jika nantinya ada PNS yang melanggar ketentuan ini, menurut Amin akan dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku.

“Semua kendaraan dinas, baik mobil maupun sepeda motor harus ditaruh di kantor atau rumah dinas. Kalau ada yang melanggar, akan dikenai sanksi dan saya sudah menerbitkan surat larangan serta sanksi yang melanggarnya,” tegasnya.

Selain melarang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran, bupati pertama pilihan langsung masyarakat Bondowoso pada Pilkada 2008 ini, juga mengharuskan PNS masuk kerja tepat waktu. Sebab, masa cuti lebaran PNS mulai 23 Juni 2013 hingga 2 Juli 2017, sudah cukup untuk merayakan lebaran di kampung halaman.

Baca Juga:  Juara Pileg 2024, PKB Bidik 60 Persen Menang Pilkada Serentak di Jawa Timur

“Jadi, semua PNS harus masuk tepat waktu dan kembali bekerja tanggal 3 Juli 2017 nanti. Kalau ada yang menambah cuti, sudah pasti ada sanksinya,” pungkas Amin. (han)

Editor: Achmad Sulaiman

Related Posts

1 of 3