HukumPolitik

Bukti Pemerintah Jika HTI Ingkari Dasar dan Hukum Negara Indonesia?

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) resmi mencabut SK Badan Hukum organisasi permasyarakatan (ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Dengan demikian, HTI secara resmi telah dibubarkan pemerintah.

Pencabutan SK Badan Hukum HTI diumumkan Dirjen AHU Kemenkumham Freddy Harris pada Rabu (19/7/2017). Harris mengatakan pencabutan status hukum HTI ini merupakan tindaklanjut atas Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas.

Baca: Status Hukum Dicabut, HTI Korban Pertama Perppu Ormas

Pemerintah tampaknya tak bergeming dengan sejumlah kritikan keras terkait penerbitan Perppu Ormas. Pasalnya, banyak yang menilai Perppu ini bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Apalagi menyangkut hak dan kebebasan berpendapat, berkumpul dan berserikat jelas-jelas termaktub dalam UUD 1945 Pasal 28 E (Ayat 3).

“Pemerintah mengatur penindakan dan sanksi kepada ormas melalui Perppu No.2 Tahun2017. Tindakan tegas diberikan kepada perkumpulan/ormas yang melakukan upaya atau aktivitas yang tidak sesuai dengan kehidupan ideologi Pancasila dan hukum NKRI. Pemerintah juga meyakinkan pencabutan SK Badan Hukum HTI bukanlah keputusan sepihak. Melainkan hasil dari sinergi badan pemerintah yang berada di ranah politik, hukum, dan keamanan,” kata Freddy, Jakarta, Rabu (19/7).

Baca Juga:  Bupati Nunukan Resmikan Pemanfaatan Sumur Bor

Dalam pengumuman pencabutan status hukum HTI ini, Kemenkum HAM juga menegaskan kalau pemerintah menjamin kemerdekaan berserikat, berkumpul dan berpendapat.

“Salah satunya adalah dengan memepermudah proses pengesahan Badan Hukum perkumpulan/ormas,” kata Freddy lagi.

Baca juga: PSKN FH Unpad: Perppu Keormasan Inkonstitusional dan Ancam Demokrasi

Namun dengan catatan, bahwa perkumpulan atau ormas wajib mengikuti aturan hukum yang berlaku dan tetap berada di koridor hukum, khususnya tidak berseberangan dengan ideologi dan hukum negara Indonesia.

Lantas apakah HTI telah mengingkari dasar dan hukum negara Indonesia? Apakah ada buktinya?

Freddy menjelaskan, walaupun dalam AD/ART mencantumkan Pancasila sebagai ideologi untuk Badan Hukum Perkumpulannya, namun dalam fakta di lapangan, kegiatan dan aktivitas HTI banyak yang bertentangan dengan Pancasila dan jiwa NKRI.

“Mereka mengingkari AD/ARTsendiri, serta dengan adanya masukan dari instansi terkait lainnya, maka ha-hal tersebut juga menjadi pertimbangan pencabutan SK Badan Hukum HTI,” ujar Freddy.

Pewarta: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 31