HukumPolitik

Bubarkan HTI, Yusril Nilai Pemerintah Mulai Bertindak Diktator

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Kemenhumkan telah resmi telah mencabut status badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) disertai dengan pembubaran ormas yang berstatus badan hukum perkumpulan atau vereneging itu.

Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra menjelaskan Kewenangan Pemerintah, dalam hal ini Menkumham, yang telah mencabut status badan hukum dan sekaligus membubarkan ormas tanpa proses peradilan, adalah kewenangan yang diberikan oleh Perpu No. 2 Tahun 2017.

“Saya sejak awal mengatakan bahwa Perpu ini membuka peluang bagi Pemerintah menjadi diktator,” kata Yusril dalam saat dikonfirmasi Nusantaranews.co, Rabu (19/7/2017).

“Pemerintah secara sepihak berwenang membubarkan ormas tanpa hak membela diri dan tanpa “due process of law” atau proses penegakan hukum dan adil dan benar sesuai asas negara hukum yang kita anut,” imbuhnya

Yusril menilai pemerintah telah dengan sesat pikir menerapkan asas “contrarius actus” dalam hukum Romawi ke hukum nasional kita.

Dengan asas itu, menurut Menko Polhukam, Pemerintah yang berwenang “menerbitkan izin” berdirinya ormas, maka dengan sendirinya berwenang pula mencabut “izin” tersebut.

Baca Juga:  Kegiatan Forum Humas BUMN Membuat Perpecahan PWI atas UKW Liar

“Kebebasan berserikat dan berkumpul bukanlah sesuatu yang dilarang seperti mengemudi di jalan raya, melainkan adalah hak konstitusional yang dijamin oleh UUD 45. Karena itu, SK Menkumham tentang pengesahan badan hukum ormas yang didirikan, bukanlah surat izin sebagaimana dengan sesatnya dipahami oleh Menko Polhukam,” terang Yusril.

Pewarta: Ucok Al Ayubbi
Editor: Achmad Sulaiman

Related Posts

1 of 40