HukumTerbaru

Bu Patmi dan Sengketa Semen Rembang, Ini Pernyataan NU Cabang Belanda

NUSANTARANEWS.CO, Den Haag – Ketua Pengurus Tanfidziyah Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU) Belanda Fachrizal Afandi dalam siaran persnya Rabu (22/3/2017) menjelaskan kebijakan izin lingkungan penambangan yang baru di Rembang sesungguhnya menodai penghormatan pada hak asasi manusia. Kebijakan ini melanggar hak atas kepastian hukum yang adil (Pasal 28D ayat 1) setelah terbitnya SK Gubernur Jateng, hukum sepertinya dipermainkan.

“Sebuah mahkamah pengadilan yang berwibawa dengan kekuatan hukum yang mengikatnya dan final, dilangkahi dengan ‘kebijakan tipu-tipu.’ Kebijakan ini juga telah menabrak hak atas bebas dari perlakukan diskriminatif (Pasal 28I ayat 2). Harusnya pemerintah mengkreasikan ‘keadilan sosial,’ lantaran dengan terbitnya kebijakan ini, pemerintah dalam hal ini Gubernur Jateng malah membuahkan ‘keadilan korporasi’,” kata Fahrizal Afandi melalui siaran pers yang diterima redaksi Kamis (23/3/2017).

Menurutnya, Gubernur Jateng telah berlaku diskriminatif dengan lebih memihak pada modal kapital ketimbang jeritan rakyatnya sendiri. Selain itu, kebijakan tersebut juga nyata-nyata membentur konsep hak untuk bertempat tinggal serta kehidupan yang layak (Pasal 40 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia).

Baca Juga:  G-Production X Kece Entertainment Mengajak Anda ke Dunia "Curhat Bernada: Kenangan Abadi"

“Jika saban hari rakyat dihantui bahaya dampak lingkungan pabrik semen. Saat warga Kendeng yang menolak pabrik Semen pun terus tak didengar suaranya, kehadirannya pun tidak diakui dalam proses penyusunan kebijakan yang harusnya partisipatif, maka sekali lagi mereka juga kehilangan hak untuk diakui di hadapan hukum,” sambung dia.

Untuk itu, berdasarkan pertimbangan di atas maka PCINU Belanda menyatakan:

  1. Bersimpati cukup mendalam terhadap perjuangan para warga Kendeng untuk mempertahankan kelestarian tanah kampungnya. Berjuang mulai dari mendirikan tenda perjuangan di Kendeng, mengajukan gugatan ke pengadilan, aksi dipasung semen jilid pertama, aksi payung di depan Gubernuran Jateng, sampai aksi dipasung semen jilid II. Kami juga memberikan dukungan sepenuhnya secara lahir dan batin terhadap perjuangan mereka;
  2. Menyampaikan duka terdalam kepada Bu Patmi, semoga khusnul khotimah dan keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan dan kelapangan;
  3. Menyayangkan sikap Gubernur Jateng yang telah melanggar putusan MA dan mempermainkan rakyatnya dengan menerbitkan kebijakan izin lingkungan yang baru;
  4. Mendorong supaya Presiden berani mengambil sikap tegas dalam membatalkan kebijakan izin lingkungan penambangan yang baru. Dan, mendorong keadilan kembali hadir diantara rakyat.
Baca Juga:  Pemdes Jaddung dan Masyarakat Gelar Istighosah Tolak Bala Penyakit, untuk Desa Lebih Baik

Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 415