Hukum

BPK Harus Audit Pendapatan Tol Jasa Marga

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Direktur Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi memaparkan pendapatan tol Jasa Marga Tahun 2015 sebesar Rp.7.1 triliun. Sementara tahun 2016 sebesar Rp.7.9 triliun, naik sebesar Rp.805.7 milyar atau 11.3 persen. Menurutnya, kenaikan pendapatan tol tahun 2015-2016 sebesar 11.3 persen bukan sebuah kebanggaan buat Jasa Marga. Juga bukan sebuah kehebatan kinerja keuangan Jasa marga.

“Tapi kenaikan pendapatan tol dari 2015 ke 2016 sebesar 11.3 persen tergolong kecil, kalau dibandingkan dengan pertumbuhan pendapatan tol dari tahun 2013 ke 2014 bisa mencapai kenaikan sebesar 14.5 persen. Artinya, peningkatan pendapatan dari Tahun 2015 ke 2016 hanya 11.3 persen harus dicurigai, adanya indikasi penyimpangan pendapatan,” kata Uchok dalam siaran pers yang diterima redaksi, Senin (20/3/2017) di Jakarta.

Lanjut dia, seharusnya pertumbuhan pendapatan tol dari tahun 2015 ke 2016, harus lebih besar atau dari sisi pendapatannya harus meningkat lebih pesat. Oleh karena, adanya peningkatan volume lalu lintas transaksi dan adanya kenaikan tarif pada 15 jalan tol di akhir tahun 2015. Juga kenaikan tarif untuk 4 jalan tol pada tahun 2016.

Baca Juga:  Terkait Tindak Premanisme terhadap Wartawan Cilacap, Oknum Dinas PSDA Disinyalir Terlibat

“Jadi, karena kecilnya  pertumbuhan  pendapatan jalan tol dari tahun 2015 ke 2016 hanya 11.3 persen, maka kami dari CBA meminta kepada BPK dengan KPK untuk membuka mata dalam rangka menelusuri adanya kemungkinan indikasi mark down atau pengurangan pendapatan dalam Jasa marga. Untuk BPK, segera melakukan audit pendapatan atas keuangan jasa marga. Sedangkan, untuk KPK segera lakukan investigasi atas adanya potensi kehilngan pendapatan Jasa Marga,” sambung dia.

Selain itu, kata Uchok, wajar jika publik merasa prihatin dengan pengelolaan keuangan jasa Marga. Hal ini bisa dilihat dari operasional belanja kebutuhan pegawai sampai menghabiskan sebesar Rp.1.1 triliiun hanya untuk gaji dan tunjangan Saja. Besarnya anggaran untuk gaji dan tunjangan ini, tidak bisa ditutupi dari kenaikan pendapatan sebesar 11.3 persen atau sekitar Rp.805.7 miliar itu.

“Dengan demikian, peningkatan pelayanan kepada pengguna jalan tol yang dilakukan oleh Jasa Marga sebagai operator jalan tol hanya sebuah mimpi saat tidur siang. Semboyan mewujudkan jalan tol yang lancar, aman dan nyaman bukan lagi jadi simbol pelayanan, tetapi seperti orang mengigau saat hidup siang,” terangnya.

Baca Juga:  Tanah Adat Merupakan Hak Kepemilikan Tertua Yang Sah di Nusantara Menurut Anton Charliyan dan Agustiana dalam Sarasehan Forum Forum S-3

Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 595