EkonomiPolitik

BKPM Akan Ikut Tertibkan Penggunaan Pekerja Asing

NUSANTARANEWS.CO – Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan ikut melakukan penertiban tenaga kerja asing (TKA) yang melanggar peraturan pemerintah Indonesia, dengan memastikan ketaatan investor dalam koridor regulasi dan hukum yang ada.

Kepala BKPM, Thomas Lembong mengatakan, pihaknya juga akan menjadi bagian yang terdepan untuk menertibkan soal isu TKA yang melanggar. Menurutnya, bahwa penggunaan TKA dalam suatu proyek investasi dilakukan dalam suatu periode tertentu terutama di awal proses konstruksi investasi.

“Penggunaan TKA cukup penting untuk menjamin kelangsungan proyek investasi yang akan dilakukan oleh investor,” ujar Thomas melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (12/1/2017).

Baca : BPKM Ingatkan Masyarakat Jangan Terprovokasi Isu Tenaga Kerja Asing

Menurut Thomas, jika dihitung berdasarkan kalkulasi bisnis dari sisi biaya operasional, bahwa mendatangkan TKA jauh lebih mahal daripada menggunakan tenaga kerja lokal.

“TKA itu hanya sementara karena tingginya biaya dan beratnya upaya untuk menghadirkan TKA. Pemilik proyek atau investor itu pasti sesegera mungkin memulangkan TKA-nya ke negara asal, lebih cepat lebih baik,” kata Tom.

Baca Juga:  Peduli Sesama, Mahasiswa Insuri Ponorogo Bagikan Beras Untuk Warga Desa Ronosentanan

Umumnya, kata Tom, penggunaan TKA di suatu proyek investasi dilakukan pada tahun pertama atau tahun kedua.

“Di tahun ketiga sudah mulai berangsur-angsur berkurang, di tahun keempat lebih banyak lagi yang dipulangkan. Dan mereka mulai pelan-pelan mengalihkan kendalinya ke Tenaga Kerja Indonesia,” ungkap Tom. (Andika/Ant)

Related Posts

1 of 16