HukumKesehatan

Berpikir Rancu Tentang Dumolid

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Baru-baru ini dumolid kembali menjadi perbincangan hangat publik tanah air. Setelah aktor Tora Sudiro didapati menggunakan obat tersebut. Di Indonesia, dumolid digolongkan sebagai salah satu psikotropika golongan IV. Pada dasarnya Dumolid merupakan obat Benzodiazepin atau obat penenang. Penggunaannya harus dengan resep dokter.

Dalam sistem hukum Indonesia, pengguna (pemakai) dumolid dapat dikenai sanksi hukuman 5 tahun penjara. Menanggapi hal itu, mantan Anggota Komisi Hukum DPR RI, Djoko Edhi Abdurrahman mengaku agak heran dengan sanksi hukuman tersebut.

Ayak-ayak wae, UU No 35 itu, gebyah uyah. Dumolid sudah ada jauh sebelum UU Psikotropika No 5 tahun 1997. Ada kandungan psikotropika di situ, tapi sangat kecil. Efeknya saja terbalik, psikotropika bikin kuat tak tidur, dumolit bikin orang tidur nyenyak,” ujar Djoko Edhi saat dikonfirmasi.

Menurutnya, kalau semua obat wajib resep, yang jadi soal, kata dia pasar obat di Pasar Burung di Pramuka habis separuh. “Anti biotik semua harus pakai resep. Kalau harus minta resep, dokternya lebih mahal daripada obatnya, niscaya orang miskin mati semua. Di TV Tora Sudiro diperlakukan sehebat bandar sabu-sabu, hanya karena ia tak pakai resep dokter. Ngawur berat,” sambungnya.

Baca Juga:  Loloskan Ekspor Kepiting Berkarapas Kecil, Pengusaha dan Balai Karantina Ikan Diduga Kongkalikong

Dalam bab ini, ketika penyalahgunaan obat berubah menjadi penyalahgunaan narkotika, ia anggap sebagai cara berpikir rancu. “Ya ngawur berat,” ungkap Djoko Edhi.

“UU-nya ngawur berat. Dimakan mentah-mentah info dari WHO. Sebentar lagi BNN segera menggarap obat penenang. Bukan narkotika. Kurang kerjaan. Garap saja sabu-sabu, inek, MDMA, narkotik. Dumolit jadi narkoba,” katanya.

Dirinya juga menyindir, jika memang dumolit merupakan narkoba golongan IV, mestinya Jenderal Buwas (Budi Waseso) harus turun tangan untuk melacak bandar dan kurirnya. “Jargon Say war to drugs juga harus didengungkan kepada gerombolan Tora Sudiro. Harus diterbitkan tema baru, ‘jaringan narkoba dumolit!’ Cepu harus diperbanyak untuk intip narkoba dumolit,” terangnya.

Ia menambahkan, precursor dumolit juga harus dilacak dan diawasi. Cepu di Pasar Burung Pramuka harus di pasang, dokter harus dibrifing untuk jalankan jargon anti narkoba dumolit. Pengacara harus menyediakan saksi ahli narkoba Dumolit. BNN harus minta tambah biaya perang narkoba dumolit ke PBB,” tandasnya.

Baca Juga:  Terkait Tindak Premanisme terhadap Wartawan Cilacap, Oknum Dinas PSDA Disinyalir Terlibat

Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 8