Berita UtamaHukum

Berlarut-Larut! Kejaksaan Agung Punya Otoritas Penuh Tahan Ahok

NUSANTARANEWS.CO – Dalam kasus penistaan agama, Kejaksaan Agung sesunggunya mempunyai otoritas penuh untuk melakukan penahanan terhadap tersangka Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Kewenangan tersebut berlaku, sejak Bareskrim Mabes Polri menjatuhkan status tersangka kepada Ahok dan melimpahkan kasus perkara ke Kejaksaan Agung. Merujuk pada pasal 20 KUHP, untuk kepentingan penyidikan, penyidik atau penyidik pembantu atas perintah penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 berwenang melakukan penahanan.

Selanjutnya untuk kepentingan penuntutan, penuntut umum berwenang melakukan penahanan atau penahanan lanjutan. Sedangkan untuk kepentingan pemeriksaan hakim di sidang pengadilan dengan penetapannya berwenang melakukan penahanan.

Hal ini dibenarkan oleh Ketua Perhimpunan Magister Hukum Indonesia (PMHI), Fadli Nasution, Rabu (30/11/2016) yang menjelaskan bahwa Kejaksaan Agung selaku penuntut umum mempunyai otoritas penuh dalam melakukan penahan terhadap gubernur non aktif DKI Jakarta.

Lebih lanjut, kata Fadli, untuk kepentingan penuntutan, JPU diberi wewenang untuk melakukan penahanan terhadap tersangka ini terdapat pada Pasal 20 KUHAP.

Baca Juga:  Tim PPWI Lakukan Kunjungan Silahturahmi kepada Kepala Balai TNUK

“Menurut hukum, seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka atau terdakwa dalam suatu perkara tindak pidana, boleh dilakukan penahanan terhadap dirinya,” kata Fadli di Jakarta.

Baginya, kasus Ahok yang berlarut-larut hingga kini tampaknya menjadi sangat janggal. Bahkan situasi demikian ini, kata Fadli justru hanya akan melahirkan anggapan miring di masyarakat.

“Saya kira permasalahan ini tidak perlu berlarut-larut hingga menimbulkan berbagai spekulasi politik yang liar. Kembalikan saja ke akar masalahnya, kasus ini murni pidana umum. Sudah banyak yurisprudensi kasus serupa, jadi tidak terlalu rumit,” bebernya. (Adhon/Red)

Related Posts

1 of 454