HukumLintas Nusa

Berkas Sempurna, Dimas Kanjeng Dikirim Ke Kejati Jatim

NUSANTARANEWS.CO – Penyidik Krimsus Polda Jatim hari ini,Kamis (19/1) dijadwalkan akan menyerahkan tersangka pembunuhan, penipuan dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) atas nama tersangka Taat Pribadi atau Dimas Kanjeng ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejati Jatim.

Penyerahan dilakukan setelah pihak JPU menyatakan berkasnya sudah P21 (sempurna). “Tersangka kami serahkan bersamaan barang buktinya sekarang ini ke JPU,” ungkap Kabidhumas Polda Jatim
Kombes Pol Frans Barung Mangera dikantornya, Kamis (19/1).

Barung Mangera mengatakan dalam kasus melibatkan tersangka Taat Pribadi, JPU menyatakan P21 yang berkaitan dengan kasus pembunuhan dan penipuan.

“Untuk pembunuhan oleh JPU sudah menyatakan sempurna sesuai dengan pasal 338 dan 340 KUHP. Adapun LP(laporan polisi) nya saat kasus penemuan mayat atas nama Abdul Gani dan penyidikan pembunuhan di Polres Probolinggo dengan nama tersangka sama yaitu Taat Pribadi,” jelasnya.

Sedangkan untuk kasus penipuan, sambung Frans Barung Mangera mengungkapkan dalam kasus penipuan ada tiga pelaporan. Namun pihaknya masih memproses satu tersangka.

Baca Juga:  Bupati Nunukan Tutup MTQ ke XIX Tingkat Kabupaten

“Yang kami proses laporan di Jember yang masih berkaitan dengan tersangka Taat pribadi. 2 LP lagi menyusul,” pungkasnya. (Three)

Related Posts

1 of 12