HukumLintas Nusa

Berkas Lengkap, Bupati Tanggamus Segera Diadili

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Bupati Tanggamus nonaktif, Bambang Kurniawan segera diadili. Hal ini setelah berkas perkara kasus dugaan suap terkait pengesahan APBD Kabupaten Tanggamus TA 2016 dinyatakan lengkap atau P21.

Telah lengkapnya berkas perkara disampaikan Juru Bicara (Jubir) KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkat kepada awak media, Jumat, (17/2/2017).

Kata Febri seiring dengan dilimpahkannya berkas dan tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), tempat penahanan Bambang pun dipindahkan ke Lampung. Sebelumnya Bambang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Jakarta Timur Cabang KPK di Pomdan Jaya Guntur.

“Terhadap tersangka BK hari ini dilakukan pelimpahan tahap 2 dan akan dipindahkan penahanan ke Lampung untuk kebutuhan persidangan di Pengadilan Tipikor setempat,” ujar Febri.

Mantan aktivis Indonesian Corruption Watch (ICW) itu menambahkan peraidangan dilakukan di Lampung, karena peristiwa terjadinya tindak pidana suap itu di wilayah hukum pengadilan di Lampung.

Sebagai imformasi, Bambang resmi ditetapkan menjadi tersangka pada 21 Oktober 2016 silam. Dia ditetapkan tersangka lantaran diduga memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negara atau penyelenggara negara dengan pengesahan APBD TA 2016.

Baca Juga:  Serangan Fajar Coblosan Pemilu, AMI Laporkan Oknum Caleg Ke Bawaslu Jatim

Pemberian uang tersebut diduga diberikan kepada sejumlah anggota DPRD Tanggamus. Namun hingga saat ini, KPK belum mengumumkan berapa jumlah uangnya. Karena jumlah uang yang diberikan itu bervariasi.

Atas perbuatannya itu, Bambang dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 30 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUJP.

Reporter : Restu Fadilah

Related Posts

1 of 61