HeadlineHukum

Berikut Kronologi OTT di Kejati Bengkulu

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Basaria Panjaitan membeberkan kronologis penangkapan terhadap tiga tersangka kasus suap dalam pengumpulan bukti dan keterangan dalam sejumlah proyek yang ada di Balai Wilayah Sungai Sumatera  VII Bengkulu.

“Awalnya tim mengetahui ada penyerahan uang dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di BWS Sumatera VII berinisial AAN (Amin Anwari) dan Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjuto berinsial MSU (Murni Suhardi) kepada Kepala Seksi III Intel Kejati Bengkulu berinisial PP (Parlin Purba),” ujar Basaria di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat, (9/6/2017).

Kemudian pasca mengetahui adanya informasi tersebut, tim satgas KPK langsung bergerak ke salah satu restoran yang terletak di kawasan Bengkulu dan berturut-turut mengamankan ketiga orang tersebut sekitar pukul 01.00 dini hari tadi.

“Selain mengamankan ketiganya, tim turut mengamankan uang senilai Rp 10 juta dengan pecahan Rp 100 ribu dalam amplop coklat di lokasi,” kata Basaria.

Baca Juga:  Gelar Aksi, FPPJ Jawa Timur Beber Kecurangan Pilpres 2024

Setelah itu, ketiganya kemudian digiring ke Markas Polda (Mapolda) Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan awalan. Ketiganya kemudian diterbangkan ke Jakarta sekitar Jumat siang. Pada pukul 12.00 WIB ketiganya tiba di markas komisi antirasuwah untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Basaria menambahkan, pemberian Rp 10 juta tersebut diketahui bukan sebagai pemberian pertama dalam kasus suap ini. Setidaknya sudah ada uang Rp 150 juta yang pernah diberikan terkait dengan pengumpulan data atau bahan keterangan atas pelaksanaan proyek-proyek di Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera VII Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2015 dan 2016.

Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Achmad Sulaiman

Related Posts

1 of 230