HukumPeristiwa

Berikut Isi Lengkap Surat Pernyataan Permintaan Maaf Abu Uwais

Isi Lengkap Surat Pernyataan Permintaan Maaf Abu Uwais/Foto Fadilah / NUSANTARAnews
Isi Lengkap Surat Pernyataan Permintaan Maaf Abu Uwais/Foto Fadilah / NUSANTARAnews

NUSANTARANEWS.CO – Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Bof Rafli Amar mengatakan tersangka penyebar isu penarikan uang besar-besaran (rush money) telah meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya para netizen. Permintaan maaf itu telah dibuatnya berdasarkan surat pernyataan yang telah dibuatnya tanpa paksaan apapun, dan siapapun. Berikut isi pernyataan lengkap surat pernyataan tersebut :

Saya yang bertanda tangan dibawah ini :

Nama : ABDUL ROZAK atau Pemilik akun ABU UWAIS
Jenis kelamin : Laki-laki
Tempat, tanggal lahir : Brebes, 7 April 1985
Agama : Islam
Pekerjaan : guru
Kewarganegaraan : islam
Alamat tinggal : Jl.Mazda Raya gang mazda 2 no. 104 RT.07 RW.09 Kelurahan Penjagalan Kecamatan Penjarinfan Jakarta Utara.

Dengan ini menyatakan bahwa :

1. Benae, Akun Facebook atas nama Abu Uwais dengan URL https://www.facebook.com/Razan.Razan.Musyaffa ID Facebook : 100000506101969 adalah milik saya (ABDUL ROZAK), (terlampir)

2. Benar, Postingan/tulisan pada Akun Facebook atas nama Abu Uwais dengan URL https/www.facebook .com/Razak.Razan.Musyaffa, ID Facebook : 100000506101969 berbunyi :

– “Aksi “RushMoney” mulai berjalan.. Ayo ambil uang kita dari bank milik komunis” yang diposting pada 22 Nopember pukul 09:38
– “RushMoney_Persiapan tgl 212_ Kita modal sendiri bukan dr pengembang,” yang diposting pada 24 Nopember pukul 11:42

adalah postingan yang saya (ABDUL ROZAK) buat dan upload/unggah menggunakan akun facebook milik saya, sehubungan dengan isi postingan tersebut kebenaran atas informasinya adalah tidak benar.

3. Saya meminta maaf kepada netizen dan pihak-pihak yang dirugikan, saya menyadari bahwa postingan saya sebagaimana pada poin 2 (dua) tersebut dapat menimbulkan rusaknya kerukunan antar suku, ras dan agama khususnya di Indonesia. Selain itu, saya tidak akan memposting suatu ppstingan-ppstingan lain yang akan berdampak negatif dilingkungan masyarakat/orang lain.

4. Dengan ini saya tidak akan mengulang lagi perbuatannya dan akan menggunakan media sosial secara bijak dan akan menghapus postingan tersebut.

(Restu)

Related Posts

1 of 7,666