Artikel

Benarkah Khaththath Anti NKRI?

NUSANTARANEWS.CO – Sekjen Forum Umat Islam (FUI), Muhammad Gatot Saptono, atau yang dikenal Al Khaththath disebut-sebut sebagai sosok yang anti NKRI. Desas-desus yang berkembang, Al Khaththath memang sudah sejak lama menjadi target operasi (TO) karena aktivitas dan gerakannya yang hendak menerapkan hukum Islam di Indonesia.

Memang, Al Khaththath bukanlah orang baru dalam panggung politik nasional. Ia sudah beberapa kali menjadi sorotan media, terutama pada 2008 silam. Artinya, jauh dari aksi 313, Pria kelahiran 12 Juni 1964 ini sudah pernah menjadi target pemberitaan media-media massa. Utamanya etika ia lantang menentang keberadaan kelompok Ahmadiyah dan menentang keberadaan penganut Syiah di Indonesia.

Tak pelak, karena aksi-aksinya itu, ormas FUI pun sempat dicap sebagai kelompok Islam garis keras. Selain menentang Ahmadiyah dan Syiah, FUI dan Al Khaththath juga getol menolak pularisme di Indonesia. Menurut pandangannya, pluralisme mencampuradukkan semua agama dan menganggap semua agama itu benar. Demikian laporan dari International Forum on NGO Indonesian Development (INFID) pada Juni 2016 lalu seperti dikutip CNN.

Lebih dari itu, Al Khaththath ini juga dikenal sebagai aktivis Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). HTI merupakan organisasi politik Islam transnasional yang didirikan pada tahun 1953. Al Khaththath tercatat pernah menjabat sebagai salah satu pimpinan HTI periode 2002-2004. Dan HTI adalah organisasi yang paling getol mengkampanyekan Negara Khilafah dan menentang penerapan sistem demokrasi.

Menjelang digelarnya aksi 313 di Jakarta, Al Khaththath pun digelandang kepolisian dengan tuduhan perencanaan makar atau hendak menggulingkan pemerintahan Joko Widodo. Kerja keras Al Khaththath menggalang massa untuk aksi 313 nyatanya harus dibayar mahal karena dirinya ditahan kepolisian terkait dugaan pemufakatan makar.

Terkait penahanan Al Khaththath ini, seperti dibeberkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono agar yang bersangkutan tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi lagi perbuatannya. Walhasil, Al Khaththath ditahan setidaknya sampai 20 hari ke depan sembari menanti kepolisian mengumpulkan bukti-bukti kuat kalau Sekjen FUI itu benar-benar hendak melakukan aksi makar.

Penulis: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 20