Hukum

Belum Temukan Kerugian Negara, Penyebab Kasus Besar Mangkrak di KPK

NUSANTARANEWS.CO – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo mengaku masih memiliki banyak utang penanganan kasus yang belum dituntaskan pada 2016 lalu. Hal tersebut lantaran ada sejumlah hambatan yang dihadapi oleh KPK.

Contohnya seperti kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II yang telah menjerat mantan Direktur Utama (Dirut), PT Pelindo II, Richard Joost Lino (RJL). Kasus tersebut mangkrak lantaran belum final merumuskan berapa besaran kerugian negaranya.

“Contoh kasus Pelindo ya, sampai sekarang kita belum bisa final menentukan kerugian negara. Jadi itu kasus terus terang ditentukan pimpinan yang lama, terus terang sampai hari ini kami belum bisa memfinalkan,” tutur Agus, dalam konferensi pers ‘Capaian dan Kinerja KPK 2016’ di auditorium KPK, Jakarta Selatan, Senin, (9/1/2017).

Bahkan untuk menangani kasus ini lanjut Agus, tim penyidik dan penyelidik KPK harus bolak-balik Indonesia-RRC untuk mengumpulkan data dari perusahaan crane di sana yang bekerja sama dengan PT Pelindo II.

Baca Juga:  Bagai Penculik Profesional, Sekelompok Oknum Polairud Bali Minta Tebusan 90 Juta

“Masih digali terus perhitungan-perhitungannya. Kita masih mengirim beberapa penyelidik ke RRC,” ucapnya.

Hambatan lain yang dihadapi adalah kurangnya tenaga penyelidik dan penyidik KPK. Bahkan tenaga yang jumlahnya hanya ratusan orang itu mendapati perkara pidana lainnya melalui operasi tangkap tangan (OTT).

“Kemudian jadi tertunda di kasus sebelumnya. Misalkan kasus (korupsi pembangunan gedung) IPDN, itu sebenarnya masalah penyidiknya harus merangkap beberapa kasus,” ujar Agus.

Meski demikian, Ia berjanji penanganan-penanganan kasus yang mangkrak itu bisa segera diselesaikan. Terlebih, sudah ada perekrutan pegawai baru pada tahun sebelumnya.

“Itu utang kami. Semoga dalam kepemimpinan kami, kami bisa selesaikan ini,” pungkasnya. (Restu)

Related Posts

1 of 587