Hukum

Begini Kronologis Penangkapan Gubernur Bengkulu dan Istrinya

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang membeberkan kronologis penangkapan terhadap Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti dan Istrinya, Lily Martiani Maddari dalam kasus suap pemenangan sejumlah proyek di Bengkulu oleh PT Statika Mitra Sarana (SMS).

“Pada selasa tanggal 20 Juni 2017 itu, kami menduga ada pemberian uang kepada RDS (Rico Dian Sari) di Kantor RDS yang dikemas dalam kardus ukuran karton A4,” ujar Saut dalam Konferensi Pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu, (21/6/2017).

Kemudian sekitar pukul 09.00 waktu setempat, RDS yang merupakan Bendahara Partai Golkar di Bengkulu itu mengantarkannya ke rumah Gubernur Bengkulu RM (Ridwan Mukti). Selang 30 menit, RDS pun keluar dari rumah tersebut dan disusul oleh RM yang berangkat menuju ke kantor.

“Kemudian sekitar pukul 10.00 waktu setempat, kemudian tim satgas KPK mengamankan RDS di jalan setelah meninggalkan rumah RM,” kata Saut.

Selanjutnya pukul 10.30, KPK bergerak ke salah satu hotel di kawasan Bengkulu untuk mengamankan Direktur PT SMS JHW (Jhani Wijaya). Dari tangan JHW, KPK mengamankan uang sejumlah Rp260 juta dalam bentuk pecahan Rp100.000 dan Rp50.000.

Baca Juga:  Tim Gabungan TNI dan KUPP Tahuna Gagalkan Penyelundupan Kosmetik Ilegal dari Filipina

Uang tersebut ditemukan dalam tas ransel, tim satgas pun kemudian membawa JHW ke Mapolda Bengkulu. Selanjutnya RM datang ke Mapolda Bengkulu sekitar pukul 11.00.

“Sekitar pukul 14.15, tim KPK membawa lima orang tersebut ke Gedung KPK untuk dilakukan pemeriksaan,” katanya.

Di tempat yang sama, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan penyidik juga langsung melakukan penyegelan terhadap sejumlah ruangan di beberaa lokasi seperti di Kantor Gubernur Bengkulu, kediaman Gubernur Bengkulu dan Kantor RDS.

“Penyegelan dilakukan untuk kepentingan penyidikan,” imbuh Alex.

Akibat perbuatannya itu, RRM, LMM, serta RDS yang diduga sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 uu 31 1999 tentang tindak pidana korupsi (tipikor) sebagaimana diubah Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan JHW sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tipikor sebagaimana diubah Undang-undang 20 2001 jo pasal 55 juta ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca Juga:  Polres Pamekasan Sukses Kembalikan 15 Sepeda Motor Curian kepada Pemiliknya: Respons Cepat dalam Penanganan Kasus Curanmor

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 200