HukumPeristiwa

Bea Cukai Beberkan Impor KTP dan NPWP Dari Kamboja

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi mengungkapkan bahwa kasus impor KTP dan NPWP berawal dari temuan petugas Bea Cukai Soekarno Hatta, Jum’at (3/2/2017) lalu atas paket kiriman yang dibawa melalui perusahaan jasa titipan Fadex dari Kamboja.

Paket kiriman seberat 580 gram itu dalam invoicenya tertulis satu kilogram, berupa 36 lembar KTP, 32 lembar karu NPWP, satu buku tabungan, serta satu buah kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Terkait temuan tersebut, Bea Cukai melakukan pemeriksaan lanjutan.

Heru juga menjelaskan, sesuai dengan prosedur, petugas lapangan melakukan pemeriksaan rutin atas seluruh (100%) barang-barang yang dikirim melalui Perusahaan Jasa Titipan (PJT) termasuk yang lewat Fedex. Pemeriksaan dilakukan baik atas dokumen maupun fisik barang melalui x-ray.

“Jadi petugas Bea Cukai mencocokkan antara dokumen dengan image yang dihasilkan dari x-ray.  Kalau ada yang mencurigakan, sesuai dengan prosedur, petugas akan membuka paket tersebut dengan disaksikan petugas Fedex,” kata Heru melalui siaran pers, Jum’at (10/2/2017) di kantor Bea Cuka Jakarta.

Baca Juga:  Polres Pamekasan Sukses Kembalikan 15 Sepeda Motor Curian kepada Pemiliknya: Respons Cepat dalam Penanganan Kasus Curanmor

Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Erwin Situmorang mengatakan pemeriksaan fisik setelah x-ray dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan yaitu image hasil x-ray, negara asal paket dan uraian barang dalam invoice yaitu ID card.

Berdasarkan profil yang dimiliki oleh Bea Cukai dan pengalaman selama ini, impor dari negara tertentu rawan pelanggaran terutama narkotika dan sebelumnya Bea Cukai juga pernah menahan sejenis ID card dalam bentuk kartu kredit.

“Khusus temuan KTP ini, kami tengah berkordinasi secara intensif untuk mengetahui motif dari pengiriman barang tersebut. Kalau melihat ada KTP, NPWP, Buku Tabungan dan Kartu ATM, bisa jadi pengiriman paket ini terkait dengan kejahatan ekonomi misalnya kejahatan siber, kejahatan perbankan, judi online, narkoba, prostitusi dan pencucian uang,” kata ujar Erwin.

Penulis: Romandhon

Related Posts

1 of 414