Politik

Bawaslu Larang Keras Kedua Paslon Kampanye

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Sekalipun sudah bisa dipastikan akan melenggang ke putaran kedua, pasang calon (paslon) cagub DKI Jakarta Ahok-Djarot dan Anies-Sandi diminta oleh pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk tidak melakukan kampanye sebelum ada keputusan resmi.

“Nggak boleh ada atribut, nggak boleh hal-hal ada yang mengarah ke kampanye semua menahan diri ya,” kata Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti, Kamis (23/2/2017).

Mimah juga menyerukan kepada dua paslon dan para pendukungnya untuk lebih fokus mengawal hasil rekapitulasi suara dari KPU dari pada menggelar kegiatan yang sifatnya kampanye.

“Lebih baik seluruh paslon, tim kampanye fokus rekapitulasi hasil sampai proses penetapan. Relawan dan simpatisan jangan sampai atribut apapun,” sambung dia.

Hal serupa juga disampaikan Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz yang mengajak kepada publik DKI Jakarta untuk lebih aktif mengawal dan mengawasi rekapitulasi suara dari pada menyangsikan hasil keputusan KPU.

Baca Juga:  Pemkab Nunukan Gelar Konsultasi Publik Penyusunan Ranwal RKPD Kabupaten Nunukan 2025

“Semua pasangan calon memiliki saksi di TPS. Hasil kesaksian di TPS menjadi bahan dasar untuk data pembanding dalam proses rekapitulasi selanjutnya. Selain mengawasi proses pemungutan yang jurdil, saksi TPS juga mengawal suara masing-masing pasangan calonnya hingga ke tahapan rekapitulasi berikutnya,” kata Masykurudin pada Nusantaranews baru-baru ini.

Apabila terjadi perbedaan hasil suara, lanjut dia, maka saksi dapat mengajukan keberatan. Saksi dapat mengajukan keberatan terhadap prosedur dan atau selisih rekapitulasi hasil penghitungan suara. Dalam hal keberatan yang diajukan saksi, penyelenggara Pemilu seketika melakukan pembetulan dengan cara mencoret angka yang salah dan menuliskan angka yang benar.

“Itulah kenapa hasil quick count dan rekapitulasi C1 bukan menjadi dasar dari pengumuman hasil suara yang resmi. Quick count hanya mencuplik sebagian jumlah TPS sementara rekapitulasi C1 hanya menjawab kebutuhan masyarakat pemilih untuk mengetahui hasil suara dengan cepat dan terbuka,” terangnya.

Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 471