Hukum

Batalkan Keterlibatan AN Dalam Proyek Pengadaan Senilai Rp600 M, Polri Dapat Apresiasi

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Mabes Polri akhirnya membatalkan semua keterlibatan Andi Narogong dalam proyek pengadaan di kepolisian, terutama Proyek Mambis, yakni teknologi pengungkapan identitas melalui sidik jari di 13 provinsi.

Pembatalan semua proyek yang akan ditangani Andi Narogong itu disampaikan Wakapolri Komjen Syafruddin kepada Ind Police Watch (IPW) melalui telepon. Keputusan pembatalan itu karena terjadi kontroversial, mengingat keterlibatan Andi Narogong dalam kasus dugaan suap eKTP sedang ditangani KPK. Semula Andi Narogong akan menangani 6 proyek Mambis senilai Rp 600 miliar.

“IPW memberi apresiasi pada sikap cepat dan tanggap pimpinan Polri dalam membatalkan proyek pengadaan yang melibatkan Andi Narogong ini. Ke depan, Polri diharapkan bersikap selektif dalam proyek pengadaannya, sebab sebagian besar proyek pengadaan di Polri berdimensi strategis,” kata Ketua Presidium IPW Neta S Pane dalam keterangan persnya yang diterima redaksi, Sabtu (18/3/2017).

Menurut Neta, ke depan Polri memang harus memperkuat institusinya dengan teknologi baru agar bisa mendukung kinerja aparaturnya di lapangan, dengan maksimal. Sebab rasio kepolisian yang membandingkan jumlah polisi dengan jumlah masyarakat semata, sudah tidak rasional lagi dan harus ditambah serta didukung dengan keberadaan teknologi tinggi yang dimiliki kepolisian, sehingga Polri bisa maksimal dalam menjaga keamanan masyarakat.

Baca Juga:  Diduga Korupsi Danah Hibah BUMN, Wilson Lalengke: Bubarkan PWI Peternak Koruptor

“Keberadaan teknologi Mambis atau memperbanyak cctv di kota kota besar, dan keberadaan call center adalah kebutuhan mendesak agar Polri bisa menerapkan quick respon dalam melakukan deteksi dan antisipasi dini. Namun dalam pengadaan teknologi tinggi ini Polri jangan melibatkan pengusaha bermasalah, sepertii Andi Narogong yang sedang berurusan dengan KPK,” pungkasnya.

Penulis: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 24